Kalimantan Timur
Masyarakat Diimbau Pilih Kades Berkualitas

Raker Pemerintah Desa dan Kelurahan se Kaltim 2014

 

SAMARINDA - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kaltim M Jauhar Efendi mengimbau agar seluruh masyarakat desa dan kampung dapat memilih pemimpin berkualitas, dengan kecerdasan untuk mengatur program pembangunan desa. Masyarakat juga harus memilih pemimpin yang memiliki moral baik.  Hal ini sangat penting demi kemajuan desa. 

“Jangan karena calon kepala desa banyak uang, lalu bisa memberikan uang kepada masyarakat hingga Rp100 ribu, kemudian dipilih jadi pemimpin. Padahal dari sisi moralitas kurang baik, keteladanan kurang bagus dan kecerdasan pun kurang memadai. Saya mengimbau masyarakat desa ke depan memilih pemimpin berkualitas, baik pendidikan maupun moral,” kata Jauhar Efendi usai membuka Rapat Kerja Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kaltim 2014 di Kantor BPM-PD Kaltim, Selasa (25/2). 

Syarat utama calon Kepala Desa (Kades) adalah orang yang memang menetap di daerah itu. Sesuai ketentuan, kepala desa bisa dijabat hingga tiga periode dengan dukungan warga, melalui proses pemilihan yang benar.

Diharapkan dengan pemimpin berkualitas, pemerintah desa mampu mengatur program yang baik dalam mendukung perkembangan pembangunan di daerah tersebut.

“Dengan begitu, pemerintah desa tidak perlu menunggu dukungan dari pemerintah kabupaten atau provinsi, apabila ada masalah yang terjadi di desa. Misalnya, ada jembatan runtuh. Pemerintah desa dan warga bisa mengatasi sendiri, dengan memanfaatkan bantuan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang merupakan program pemerintah pusat,” beber Jauhar.

Guna menciptakan pemerintahan desa dan kelurahan yang lebih baik, Pemprov Kaltim akan terus berupaya memberikan pembinaan kepada para kepala desa dan lurah. Melalui pembinaan tersebut, diharapkan kepala desa dan lurah lebih memiliki kepercayaan diri untuk memimpin desa/kelurahan. 

Pembinaan tersebut harus dilakukan, sebab sesuai UU Nomor 06/2014 tentang Desa, diatur bahwa persyaratan menjadi kepala desa minimal lulus SMP atau berijazah SMP, sementara untuk perangkat desa minimal lulusan SLTA.

“Ini yang menjadi persoalan bagi kami. Karena itu, ke depan Pemprov Kaltim melalui BPM-PD terus melakukan pembinaan untuk peningkatan kapasitas kepala desa dan lurah,” jelasnya. 

Saat ini di Kaltim terdapat 827 desa/kampung dan 190 kelurahan yang tersebar di 103 kecamatan di tujuh kabupaten. (jay/sul/es/hmsprov).

////FOTO : Sejumlah peserta Raker Pemerintahan Desa dan Kelurahan se-Kaltim.(norjaya/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation