Kalimantan Timur
Masyarakat Diminta Ikut Awasi Kegiatan Dinas Sosial Kaltim

SAMARINDA – Masyarakat diminta untuk mengawasi berbagai kegiatan pembanguan dan pelayanan di lingkungan Dinas Sosial Kaltim, sebagai upaya pelaksanaan transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Kaltim, H. Bere Ali, usai  penandatanganan  dengan sejumlah pihak pemenang lelang penyedia jasa  dalam kegiatan di lingkungan Dinas Sosial Kaltim, di Halaman Kantor Dinsos, Senin (28/1).

“Penandatanganan  ini merupakan bentuk keterbukaan publik dan memberikan kesempatan untuk masyarakat dan semua pihak untuk memberikan pengawasan, terhadap berbagai kegiatan di lingkungan Dinas Sosial Kaltim,” kata Bere Ali..

 Terdapat lima kontrak kerja yang ditandatangani diantaranya adalah kontrak kerja untuk memenuhi kebutuhan pangan, makanan  dan minuman selama setahun di beberapa panti yang dibina Dinas Sosial,” jelasnya.

Kontrak kerja untuk Panti Nirwana Puri Rp1,5 miliar dan kontrak kerja pada Panti Sosial Anak Harapan Rp1,4 miliar dan paket ketiga adalah untuk  Panti Sosial Asuhan Anak Perlindungan Anak Darma Rp1,3 miliar.

Dijelaskan paket-paket pekerjaan itu,  sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor  54 yang mana pemerintah memberikan kepercayaan kepada pada pemenang lelang untuk menjalankan tugas-tugas non pemerintahan, dalam hal ini adalah penyediaan bahan makanan.

Diingatkan oleh Bere Ali, bahwa begitu banyak uang negara yang diserahkan kepada para pemenang lelang. Sehingga kegiatan ini harus diketahui oleh masyarakat secara terbuka, dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja dan pelaksanaan yang berkualitas.

“Kita akan lakukan pengawasan jangan sampai ada perusahaan yang tidak melaksanakan butir-butir kesepakatan apalagi diserahkan pada sub kontraktor atau pemindahkerjaan  kepada pihak lain, karena selain menyalahi aturan juga dapat  mengurangi hak-hak klien yaitu para penghuni panti,” ujarnya.

Pada kesempatan itu ditekankan kepada perusahaan pemenang lelang untuk tetap konsisten terhadap kontrak yang ditandatangani dan tidak melanggar ketentuan yang dapat mendatangkan masalah hukum.

 “Mari kita tunjukkan bahwa Dinas Sosial Kaltim telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan instruksi Gubernur. Mari kita bekerja sesuai dengan standar-standar kualitas dan kuantitas serta ketepatan waktu. Kami akan melakukan pemantauan agar pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan,”  tegasnya.(yul/hmsprov).

Foto : Kepala Dinas Sosial Kaltim, H. Bere Ali menyaksikan penandatangan Kontrak Kerja dilingkungan UPTD lembaga sosial milik pemerintah.(yuliawan/humasprov kaltim)

Berita Terkait
BERITA FOTO
BERITA FOTO

04 November 2014 Jam 00:00:00
Sosial

Jambore Tagana Siap Pecahkan Rekor MURI
Jambore Tagana Siap Pecahkan Rekor MURI

02 September 2016 Jam 00:00:00
Sosial

Government Public Relation