Kalimantan Timur
Masyarakat Diminta Waspadai Karhutla

ilustrasi kebakaran hutan

SAMARINDA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim Ir Frederik Bid mengatakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan suatu bencana yang harus diantisipasi secara dini. Dan  Kaltim saat ini sudah berada pada taraf waspada atau siaga karena di beberapa daerah lain  berdasarkan pantauan satelit telah terjadi titik hotspot (titik api).

Dikatakan, berdasarkan sensor setelit  beberapa daerah di Kaltim telah memasuki musim kemarau. Laporan dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB)  BPBD Kaltim tanggal 22 Juli 2018 titik hostpot masih nihil, meski sebelumnya sempat terpantau ada. 

"Kita harapkan kepada seluruh masyarakat Kaltim khususnya masyarakat pedalaman yang mempunyai tradisi membakar lahan, kiranya bisa menghindari membakar lahan secara besar-besaran yang pada akhirnya bisa merembet ke daerah lainnya. Kalau perlu dilaporkan kepada kepala desa sebelum dilakukan pembakaran lahan ladang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," papar Frederik Bid, Senin (23/7). 

Frederik Bid  mengimbau kepada masyarakat maupun sektor kehutananan, khususnya pemegang konsesi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mereka diminta patuh terhadap Peraturan Menteri LHK No 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dan setiap perusahaan wajib memiliki peralatan dalam penanggulangan Karhutla. "Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap peduli api khususnya penanggulangan Karhutla di desa terdekat dan tentunya juga bisa bekerjasama dengan Manggala Agni," ujarnya.

Frederik Bid mengatakan BPBD Kaltim  secara terus-menerus juga melakukan evaluasi terhadap titik api  di Kaltim. Karena, seperti diketahui Kaltim merupakan salah satu dari provinsi yang masuk kategori resiko tinggi bencana kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, jajaran BPBD  terus memantau titik api yang ada dan jika terjadi kebakaran segera memadamkannya.

"Kita juga meminta kabupaten/kota untuk pro aktif mencegah secara dini  kebakaran hutan dan lahan di daerah masing-masing. Terutama dengan melakukan sosialisasi dan mengimbau warganya untuk tidak melakukan pembakaran hutan untuk berladang ataupun keperluan lainnya," kata  Frederik Bid. (mar/sul/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation