UPTD Planologi Wilayah Gencarkan Sosialisasi
SAMARINDA-Keberadaan batas wilayah kawasan hutan, khususnya Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto harus diketahui masyarakat. Kawasan hutan konservasi tersebut harus dilindungi karena fungsinya yang demikian strategis. Sosialisasi tentang batas wilayah kawasan hutan ini harus terus dilakukan kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya okupasi lahan oleh masyarakat hingga berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan sekitarnya.
Pemprov Kaltim melalui UPTD Planologi Wilayah Tengah Dinas Kehutanan Kaltim tahun ini telah melakukan sosialisasi terkait batas-batas wilayah hutan tersebut kepada para kepala desa, tokoh masyarakat dan para penyuluh lapangan di kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung dengan sejumlah hutan lindung, termasuk Tahura Bukit Soeharto. Sosialisasi juga mengundang unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
"Kawasan hutan konservasi, khususnya kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan yang sangat dilindungi dari kegiatan apapun, kecuali untuk pendidikan dan penelitian. Aktifitas ekonomi masyarakat tidak diperkenankan di kawasan hutan tersebut," kata Kepala UPTD Planologi Wilayah Tengah, Ir Frediansyah saat mewakili Kepala Dinas Kehutanan Kaltim memberi arahan pada sosialisasi yang digelar di aula pertemuan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kamis (11/6).
Fredi melanjutkan, penyebarluasan informasi perlu terus dilakukan kepada masyarakat agar areal Tahura Bukit Soeharto benar-benar clean and clear. Harapannya agar masyarakat tahu patok batas kawasan hutan, dimana di sana ada ketentuan yang harus dipatuhi dan jika masyarakat sudah mengerti, maka mereka diharapkan bisa segera keluar dari kawasan hutan tersebut dan menghentikan aktifitas ekonomi mereka. Tidak dipungkiri, okupasi lahan ini banyak terjadi dan harus segera diselesaikan. Terpenting, okupasi tidak semakin meluas.
Sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 577/Menhut-II/2009, Tahura Bukit Soeharto ditetapkan dengan luas 67.766 hektar. Batas wilayahnya meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU).
Tahura Bukit Soeharto menjadi prioritas yang harus diamankan dan harus diketahui masyarakat. Apalagi Tahura Bukit Soeharto juga akan dilintasi pembanguan jalan tol, Balikpapan-Samarinda.
"Karena itu masyarakat harus tahu benar, bahwa aset negara untuk kepentingan rakyat itu pasti memiliki batas-batas yang tidak boleh dimasuki. Kita harapkan masyarakat mengerti dan kawasan hutan kita bisa tetap terjaga dengan baik," tegas Fredi, sapaan akrabnya.
Fredi juga menyebutkan alasan mengapa perlindungan Tahura Bukit Seoharto ini menjadi prioritas. Alasan utamanya karena Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi strategis untuk fisik, hidrologi dan ekosistem.
"Terutama sangat penting dalam fungsi fisik dan hirologi, menyangkut tata guna air untuk kebutuhan masyarakat di Balikpapan dan Kutai Kartanegara serta masyarakat PPU. Sebab hutan ini menjadi tempat penyimpanan cadangan air dan menjaga kesuburan tanah. Bukit Soeharto juga harus tetap utuh hingga dapat menekan tingkat erosi dan longsor," beber Fredi.
Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan Tahura Bukit Soeharto, UPTD Planologi Wilayah Tengah juga akan melanjutkan sosialisasi di kawasan hutan lindung di sekitar perkotaan dan hutan lindung yang jauh dari perkotaan, namun potensial dirambah masyarakat.
Hingga pekan lalu, sosialisasi sudah dilakukan di Kecamatan Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, Marangkayu di Kutai Kartanegara dan Kecamatan Teluk Pandan di Kabupaten Kutai Timur. "Selanjutnya akan kami lakukan sosialisasi ke Bontang Utara dan Bontang Selatan," pungkas Fredi. (sul/hmsprov)
Foto : Kepala UPTD Planologi Wilayah Tengah, Ir Frediansyah (tengah) memberi arahan tentang batas wilayah Tahura Bukit Soeharto kepada para kepala desa dan tokoh Loa Janan. Tidak boleh ada aktifitas ekonomi di area Tahura Bukit Soeharto. (samsul/humasprov)
06 Februari 2020 Jam 08:30:10
Kehutanan
30 Mei 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
13 Mei 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
06 Juni 2017 Jam 00:00:00
Kehutanan
09 Oktober 2019 Jam 19:28:37
Kehutanan
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
26 Maret 2022 Jam 22:46:26
Agama
07 Juni 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
19 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 Januari 2018 Jam 21:08:40
Energi dan Sumber Daya Mineral
25 November 2019 Jam 21:22:22
Kesehatan