Kalimantan Timur
Masyarakat Harus Tahu Batas Hutan

UPTD Planologi Wilayah Gencarkan Sosialisasi

SAMARINDA-Keberadaan batas wilayah kawasan hutan, khususnya Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto harus diketahui masyarakat. Kawasan hutan konservasi tersebut harus dilindungi karena fungsinya yang demikian strategis.  Sosialisasi tentang batas wilayah kawasan hutan ini harus terus dilakukan kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya okupasi lahan oleh masyarakat hingga berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan sekitarnya.

Pemprov Kaltim melalui UPTD Planologi Wilayah Tengah Dinas Kehutanan Kaltim tahun ini telah melakukan sosialisasi terkait batas-batas wilayah hutan tersebut kepada para kepala desa, tokoh masyarakat dan para penyuluh lapangan di kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung dengan sejumlah hutan lindung, termasuk Tahura Bukit Soeharto. Sosialisasi juga mengundang unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

"Kawasan hutan konservasi, khususnya kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan yang sangat dilindungi dari kegiatan apapun, kecuali untuk pendidikan dan penelitian. Aktifitas ekonomi masyarakat tidak diperkenankan di kawasan hutan tersebut," kata Kepala UPTD Planologi Wilayah Tengah, Ir Frediansyah saat mewakili Kepala Dinas Kehutanan Kaltim memberi arahan pada sosialisasi yang digelar di aula pertemuan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kamis (11/6).

Fredi melanjutkan, penyebarluasan informasi perlu terus dilakukan kepada masyarakat agar areal Tahura Bukit Soeharto benar-benar clean and clear. Harapannya agar masyarakat tahu patok batas kawasan hutan, dimana di sana ada ketentuan yang harus dipatuhi dan jika masyarakat sudah mengerti, maka mereka diharapkan bisa segera keluar dari kawasan hutan tersebut dan menghentikan aktifitas ekonomi mereka. Tidak dipungkiri, okupasi lahan ini banyak  terjadi dan harus segera diselesaikan. Terpenting, okupasi tidak semakin meluas.

Sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 577/Menhut-II/2009, Tahura Bukit Soeharto ditetapkan dengan luas 67.766 hektar. Batas wilayahnya meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU).

Tahura Bukit Soeharto menjadi prioritas yang harus diamankan dan harus diketahui masyarakat. Apalagi Tahura Bukit Soeharto juga akan dilintasi pembanguan jalan tol, Balikpapan-Samarinda.

"Karena itu masyarakat harus tahu benar, bahwa aset negara untuk kepentingan rakyat itu pasti memiliki batas-batas yang tidak boleh dimasuki. Kita harapkan masyarakat mengerti dan kawasan hutan kita bisa tetap terjaga dengan baik," tegas Fredi, sapaan akrabnya.

Fredi juga menyebutkan alasan mengapa perlindungan Tahura Bukit Seoharto ini menjadi prioritas. Alasan utamanya karena Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi strategis untuk fisik, hidrologi dan ekosistem.

"Terutama sangat penting dalam fungsi fisik dan hirologi, menyangkut tata guna air untuk kebutuhan masyarakat di Balikpapan dan Kutai Kartanegara serta masyarakat PPU. Sebab hutan ini menjadi tempat penyimpanan cadangan air dan menjaga kesuburan tanah. Bukit Soeharto juga harus tetap utuh hingga dapat menekan tingkat erosi dan longsor," beber Fredi. 

Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan Tahura Bukit Soeharto, UPTD Planologi Wilayah Tengah juga akan melanjutkan sosialisasi di kawasan hutan lindung di sekitar perkotaan dan hutan lindung yang jauh dari perkotaan, namun potensial dirambah masyarakat. 

Hingga pekan lalu, sosialisasi sudah dilakukan di Kecamatan Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, Marangkayu di Kutai Kartanegara dan Kecamatan Teluk Pandan di Kabupaten Kutai Timur. "Selanjutnya akan kami lakukan sosialisasi ke Bontang Utara dan Bontang Selatan,"  pungkas Fredi. (sul/hmsprov)

Foto : Kepala UPTD Planologi Wilayah Tengah, Ir Frediansyah (tengah) memberi arahan tentang batas wilayah Tahura Bukit Soeharto kepada para kepala desa dan tokoh Loa Janan. Tidak boleh ada aktifitas ekonomi di area Tahura Bukit Soeharto. (samsul/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation