Masyarakat Pekebun Waspadai Bibit Sawit Palsu
SAMARINDA – Gencarnya Pemprov Kaltim melalui kebijakan Gubernur Awang Faroek Ishak untuk meneruskan pembangunan subsektor perkebunan, khususnya untuk komoditi kelapa sawit dari satu juta hektar menjadi 2,4 juta hektar pada 2018 dikhawatirkan memicu peredaran bibit sawit palsu.
Namun terpenting ujar Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Hj Etnawati Usman, para petani pekebun juga perusahaan perkebunan sawit (swasta) harus lebih berhati-hati dalam membeli bibit sawit dari para penangkar.
Sesuai data Badan Intelijen Negara telah beredar bibit palsu di wilayah Sumatera dan Kalimantan sekitar 40 persen. “Informasi ini membuat kami lebih aktif mengawasi peredaran bibit di Kaltim,” ujar Etnawati didampingi Kepala UPTD PBP Irsal Syamsa, Jumat (15/8).
Disebutkannya, sejak 2012 hingga saat ini sudah ada sekitar 551.000 bibit palsu atau bibit yang tanpa sertifikat resmi dari sumber benih yang dimusnahkan dan diindikasikan masih banyak yang beredar maupun ditangkar oleh para pelaku yang tidak bertangungjawab.
Pemusnahan terbesar yaitu di wilayah Nunukan untuk bibit sawit yang diindikasikan berasal dari Malaysia sebanyak 514.000 bibit pada tahun 2013 dan pemusnahan yang baru dilakukan di wilayah Desa Petangis Kabupaten Paser sebanyak 12.000 bibit.
Selisih harga bibit bersertifikat dari sumber benih yang ditunjuk pemerintah melalui Kementerian Pertanian dengan bibit palsu sangat mencolok. Misalnya, harga resmi Rp7.500 per bibit (kecambah/benih) atau 1,5 US Dollar, sementara bibit palsu hanya dijual pada kisaran Rp5.000.
Menurut Etnawati, peluang-peluang usaha untuk subsektor perkebunan untuk tanaman sawit saat ini memberikan celah bagi pelaku-pelaku (oknum) tidak bertanggungjawab untuk memperjualbelikan bibit sawit illigitim (palsu).
Karenanya, pihak Dinas Perkebunan Kaltim terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya para petani pekebun termasuk perusahaan swasta untuk membeli bibit sawit yang berasal dari sumber benih resmi pemerintah.
“Kerugian sangat besar akan ditanggung petani pekebun maupun pihak perusahaan apabila terlanjur membeli bibit illigitim. Sebab produksi rendah dengan kurun waktu puluhan tahun bahkan kerugian diperkirakan mencapai miliar rupiah,” sebut Etnawati.
Etnawati menambahkan sebaiknya petani maupun perusahaan swasta yang akan membeli bibit sawit sebaiknya berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kaltim selaku instansi teknis yang diberi kewenangan untuk pengembangan tanaman perkebunan.
Disebutkan selama periode Januari-April 2014, Dinas Perkebunan Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) telah melakukan sertifikasi terhadap 453.285 kecambah kelapa sawit. (yans/sul/hmsprov)
//Foto: BERHATI-HATI. Pembakaran bibit sawit palsu. (dok/humasprov kaltim).
18 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
09 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
06 Februari 2017 Jam 00:00:00
Perkebunan
08 Maret 2018 Jam 19:50:17
Perkebunan
25 Januari 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
16 Juli 2018 Jam 18:42:32
Perkebunan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Januari 2019 Jam 18:33:39
Pendidikan
08 Januari 2021 Jam 19:26:35
Berita Acara
26 Januari 2018 Jam 17:45:15
Keamanan Kaltim
09 Maret 2023 Jam 15:35:32
Agama
16 Juli 2020 Jam 22:43:44
Penanggulangan Bencana