Kajian Kepuasan Terhadap Penerapan SIAK di Kaltim
SAMARINDA - Masyarakat Kaltim sangat puas terhadap kualitas pelayanan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah dilaksanakan. Pelayanan yang diberikan secara baik dan benar kepada publik menjadi tugas mulia bagi setiap aparatur pemerintah, tanpa membeda-bedakan latar belakang masyarakat yang dilayani.
Perkembangan teknologi informasi yang kian pesat telah menimbulkan perubahan dalam kinerja pemerintah. Saat ini sistem kerja pemerintahan sudah memasuki era digital.
“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan SIAK, diharapkan pengolahan data akan lebih mudah dan efisien, serta meningkatkan pelayanan dalam hal kemudahan dan kecepatan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim Hj Halda Arsyad, Senin (23/9).
Menurut dia, penerapan SIAK bertujuan mewujudkan validasi database kependudukan yang diperlukan dalam perencanaan pembangunan. Bahkan, implementasi tersebut pada hakekat tertib dokumen kependudukan atau tertib administrasi kependudukan tidak sekedar pengawasan terhadap pengadaan blanko-blanko yang dipersyaratkan dalam penerbitan dokumen.
SIAK diperuntukan bagi pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan.
“Mengingat luasnya ruang lingkup pelayanan SIAK tersebut, maka hanya pelayanan e-KTP, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang menjadi fokus penelitian tim peneliti Balitbangda Kaltim. Mengapa ini kami lakukan, karena pelayanan tersebut memiliki akibat hukum yang cukup besar apabila tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Indikator pengukuran kepuasan masyarakat berdasarkan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN) No.Kep/25/M.PAN/2/2004 antara lain, prosedur, persyaratan, kejelasan petugas pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, tanggungjawab petugas pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan dan keamanan pelayanan.
“Studi kasus ini kami lakukan di tiga kabupaten dan kota yang dinilai berhasil menyukseskan penerapan SIAK, yakni Kota Bontang, Balikpapan dan Kutai Kartanegara,” jelasnya.(jay/hmsprov)
16 September 2018 Jam 18:59:22
Kependudukan dan Catatan Sipil
13 September 2019 Jam 22:02:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
26 Desember 2018 Jam 18:11:19
Kependudukan dan Catatan Sipil
03 Juni 2018 Jam 19:13:12
Kependudukan dan Catatan Sipil
17 Mei 2020 Jam 11:36:54
Kependudukan dan Catatan Sipil
01 April 2018 Jam 20:51:48
Kependudukan dan Catatan Sipil
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
10 Desember 2021 Jam 11:33:37
Berita Acara
09 Juni 2022 Jam 20:16:42
PKK
15 Maret 2020 Jam 16:39:31
Berita Acara
23 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan