Kalimantan Timur
Masyarakat Puas Atas Pelayanan SIAK

Kajian Kepuasan Terhadap Penerapan SIAK di Kaltim

SAMARINDA - Masyarakat Kaltim sangat puas terhadap kualitas pelayanan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah dilaksanakan. Pelayanan yang diberikan secara baik dan benar kepada publik menjadi tugas mulia bagi setiap aparatur pemerintah, tanpa membeda-bedakan latar belakang masyarakat yang dilayani.  
Perkembangan teknologi informasi yang kian pesat telah menimbulkan perubahan dalam kinerja pemerintah. Saat ini sistem kerja pemerintahan sudah memasuki era digital.   
“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan SIAK, diharapkan pengolahan data akan lebih mudah dan efisien, serta meningkatkan pelayanan dalam hal kemudahan dan kecepatan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim Hj Halda Arsyad, Senin (23/9).  
Menurut dia, penerapan SIAK bertujuan mewujudkan validasi database kependudukan yang diperlukan dalam perencanaan pembangunan. Bahkan, implementasi tersebut pada hakekat tertib dokumen kependudukan atau tertib administrasi kependudukan tidak sekedar pengawasan terhadap pengadaan blanko-blanko yang dipersyaratkan dalam penerbitan dokumen.  
SIAK diperuntukan bagi pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan.  
“Mengingat luasnya ruang lingkup pelayanan SIAK tersebut, maka hanya pelayanan e-KTP, Akta Kelahiran  dan Kartu Keluarga yang menjadi fokus penelitian tim peneliti Balitbangda Kaltim. Mengapa ini kami lakukan, karena pelayanan tersebut memiliki akibat hukum yang cukup besar apabila tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Indikator pengukuran kepuasan masyarakat berdasarkan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN) No.Kep/25/M.PAN/2/2004 antara lain, prosedur, persyaratan, kejelasan petugas pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, tanggungjawab petugas pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan,  kenyamanan lingkungan dan keamanan pelayanan.
“Studi kasus ini kami lakukan di tiga kabupaten dan kota yang dinilai berhasil menyukseskan penerapan SIAK, yakni Kota Bontang, Balikpapan dan Kutai Kartanegara,” jelasnya.(jay/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation