Masyarakat Waspadai Kejahatan Media Informasi
SAMARINDA – Maraknya kasus penipuan ataupun kejahatan melalui media infromasi (elektronik) membuat Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) prihatin dan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Penyalahgunaan teknologi informasi (IT) saat ini sangat rentan untuk kejahatan dan masyarakat perlu mewaspadai kejahatan media sosial itu,” kata Ketua BKOW Kaltim Hj Suryani Astuti Tommy pada Penyuluhan Hukum UU Informasi dan Elektronik dan Kesadaran Hukum Masyarakat di Gedung BKOW Kaltim, Rabu (10/6).
Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan BKOW Kaltim agar anggota dan masyarakat khususnya ibu rumah tangga dan pelajar mengerti serta memahami tentang UU informasi dan transaksi elektronik seiring maraknya kejahatan yang memanfaatkan media sosial tersebut.
Karenanya, para ibu rumah tangga serta remaja yang biasa menggunakan media sosial harus berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban kejahatan teknologi infromasi yang dilakukan para pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Kami berharap anggota BKOW yang merupakan para ibu rumah tangga serta remaja putri mengetahui UU infromasi dan transaksi elektronik, sehingga waspada dan hati-hati dalam berkomunikasi serta terhindar dari kejahatan media sosial,” harap Astuti Tommy.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum HAM Kaltim Ponco Retno Andayani mengemukakan salah satu asas UU 11/2008 adalah azas kehati-hatian selain bisa menjadikan seseorang sebagai Korban juga pelaku karena merugikan orang lain.
“Ada aturan dalam berkomunikasi baik di muka umum atau media harus tetap santun. Ketika itu mengganggu hak asasi orang lain akan menjadi masalah hukum. Masyarakat perlu memahami UU ini jangan sampai terjerat hukum atau jadi korban,” ujar Ponco Retno Andayani.
Dia menambahkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap UU yang berlaku di masyarakat. Diantaranya, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya BKOW Kaltim dan instansi pemerintah serta satuan pendidikan.
Penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diikuti 50 peserta terdiri anggota BKOW Kaltim dan pelajar. Sementara itu narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.(yans/hmsprov)
//Foto: Ketua BKOW Kaltim Hj Suryani Astuti Tommy (kiri) bersama narasumber dari Kanwil Kemenkum HAM Kaltim pada penyuluhan hukum masyarakat.(masdiansyah/humasprov kaltim).
01 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Juli 2021 Jam 22:53:00
Pemerintahan
02 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Juli 2020 Jam 11:29:21
Pemerintahan
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 11:15:03
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
07 Desember 2023 Jam 20:44:10
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2017 Jam 00:00:00
Kehutanan
04 September 2021 Jam 21:28:01
Berita Acara
06 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
05 Agustus 2019 Jam 09:51:44
Kepemudaan dan Olahraga