Masyarakat Waspadai Kejahatan Media Informasi
SAMARINDA – Maraknya kasus penipuan ataupun kejahatan melalui media infromasi (elektronik) membuat Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) prihatin dan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Penyalahgunaan teknologi informasi (IT) saat ini sangat rentan untuk kejahatan dan masyarakat perlu mewaspadai kejahatan media sosial itu,” kata Ketua BKOW Kaltim Hj Suryani Astuti Tommy pada Penyuluhan Hukum UU Informasi dan Elektronik dan Kesadaran Hukum Masyarakat di Gedung BKOW Kaltim, Rabu (10/6).
Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan BKOW Kaltim agar anggota dan masyarakat khususnya ibu rumah tangga dan pelajar mengerti serta memahami tentang UU informasi dan transaksi elektronik seiring maraknya kejahatan yang memanfaatkan media sosial tersebut.
Karenanya, para ibu rumah tangga serta remaja yang biasa menggunakan media sosial harus berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban kejahatan teknologi infromasi yang dilakukan para pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Kami berharap anggota BKOW yang merupakan para ibu rumah tangga serta remaja putri mengetahui UU infromasi dan transaksi elektronik, sehingga waspada dan hati-hati dalam berkomunikasi serta terhindar dari kejahatan media sosial,” harap Astuti Tommy.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum HAM Kaltim Ponco Retno Andayani mengemukakan salah satu asas UU 11/2008 adalah azas kehati-hatian selain bisa menjadikan seseorang sebagai Korban juga pelaku karena merugikan orang lain.
“Ada aturan dalam berkomunikasi baik di muka umum atau media harus tetap santun. Ketika itu mengganggu hak asasi orang lain akan menjadi masalah hukum. Masyarakat perlu memahami UU ini jangan sampai terjerat hukum atau jadi korban,” ujar Ponco Retno Andayani.
Dia menambahkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap UU yang berlaku di masyarakat. Diantaranya, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya BKOW Kaltim dan instansi pemerintah serta satuan pendidikan.
Penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diikuti 50 peserta terdiri anggota BKOW Kaltim dan pelajar. Sementara itu narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.(yans/hmsprov)
//Foto: Ketua BKOW Kaltim Hj Suryani Astuti Tommy (kiri) bersama narasumber dari Kanwil Kemenkum HAM Kaltim pada penyuluhan hukum masyarakat.(masdiansyah/humasprov kaltim).
06 Juli 2017 Jam 08:03:18
Pemerintahan
05 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 April 2021 Jam 19:31:13
Pemerintahan
26 Maret 2019 Jam 21:52:54
Pemerintahan
15 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
04 Maret 2020 Jam 09:35:53
Statistik
25 Agustus 2021 Jam 21:03:47
Kesehatan
25 November 2013 Jam 00:00:00
Investasi
17 Desember 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
12 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan