Masyarakat Waspadai Kejahatan Media Informasi
SAMARINDA – Maraknya kasus penipuan ataupun kejahatan melalui media infromasi (elektronik) membuat Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) prihatin dan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Penyalahgunaan teknologi informasi (IT) saat ini sangat rentan untuk kejahatan dan masyarakat perlu mewaspadai kejahatan media sosial itu,” kata Ketua BKOW Kaltim Hj Suryani Astuti Tommy pada Penyuluhan Hukum UU Informasi dan Elektronik dan Kesadaran Hukum Masyarakat di Gedung BKOW Kaltim, Rabu (10/6).
Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan BKOW Kaltim agar anggota dan masyarakat khususnya ibu rumah tangga dan pelajar mengerti serta memahami tentang UU informasi dan transaksi elektronik seiring maraknya kejahatan yang memanfaatkan media sosial tersebut.
Karenanya, para ibu rumah tangga serta remaja yang biasa menggunakan media sosial harus berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban kejahatan teknologi infromasi yang dilakukan para pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Kami berharap anggota BKOW yang merupakan para ibu rumah tangga serta remaja putri mengetahui UU infromasi dan transaksi elektronik, sehingga waspada dan hati-hati dalam berkomunikasi serta terhindar dari kejahatan media sosial,” harap Astuti Tommy.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum HAM Kaltim Ponco Retno Andayani mengemukakan salah satu asas UU 11/2008 adalah azas kehati-hatian selain bisa menjadikan seseorang sebagai Korban juga pelaku karena merugikan orang lain.
“Ada aturan dalam berkomunikasi baik di muka umum atau media harus tetap santun. Ketika itu mengganggu hak asasi orang lain akan menjadi masalah hukum. Masyarakat perlu memahami UU ini jangan sampai terjerat hukum atau jadi korban,” ujar Ponco Retno Andayani.
Dia menambahkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap UU yang berlaku di masyarakat. Diantaranya, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya BKOW Kaltim dan instansi pemerintah serta satuan pendidikan.
Penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diikuti 50 peserta terdiri anggota BKOW Kaltim dan pelajar. Sementara itu narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.(yans/hmsprov)
//Foto: Ketua BKOW Kaltim Hj Suryani Astuti Tommy (kiri) bersama narasumber dari Kanwil Kemenkum HAM Kaltim pada penyuluhan hukum masyarakat.(masdiansyah/humasprov kaltim).
31 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Agustus 2021 Jam 20:20:24
Pemerintahan
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 November 2018 Jam 17:18:14
Pemerintahan
03 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 Desember 2017 Jam 06:20:13
Investasi
15 September 2015 Jam 00:00:00
Peternakan
12 Mei 2020 Jam 16:32:10
Kegiatan Pemerintah
21 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
24 September 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup