Kalimantan Timur
Mediasi Sengketa PT Sawa dengan Masyarakat Adat Modang Long Wai, Wagub: Semua Persoalan Pasti Bisa Diselesaikan

dok.adpimkaltim

SAMARINDA - Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) melakukan  rapat kerja untuk menindaklanjuti dan  mediasi  masyarakat menyangkut sengketa PT. Sawa dengan masyarakat  adat Modang Long Wai Desa Long Bentuq Kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kaltim. Jumat (5/11/2021) 

Rapat kerja mediasi yang dilaksanakan di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, dihadiri Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi bersama beberapa kepala dinas dan biro  terkait di lingkup Pemprov Kaltim maupun dinas dan lembaga vertikal, Ketua BAP DPD RI bersama 8 senator DPD RI. 

Hadir juga Asisten Pemkesra Kabupaten Kutim.  Direktur PT.Sawa dan PT HPM serta kepala adat masyarakat  Modang Long Wai Desa Long Bentuq. 

Hadi Mulyadi mengharapkan, apapun persoalannya yang penting tetap menjunjung persatuan dan kesatuan, tidak ada  yang tidak bisa diselesaikan di tanah air ini,  termasuk problem antara PT Sawa dengan masyarakat hukum adat Modang Long Wei. Pemprov Kaltim terus berusaha untuk memediasi, dan tetap dalam koridor hukum.

“Diharapkan dengan mediasi Pemprov Kaltim dan BAP DPD RI ini, persoalannya dapat diselesaikan dengan tidak ada yang dirugikan, dan semuanya sama-sama senang,” pesan Hadi Mulyadi. 

Hadi  Mulyadi mengakui sebelumnya sudah menerima berkas  beberapa hari yang lalu, dan sudah mempelajarinya. 

Menurunya  hal ini harus diselesaikan secara musyawarah  dan kekeluargaan, karena kalau berbicara hukum, mungkin  yang bersengketa semua merasa benar dengan data-datanya.

“Tapi kita berusaha agar ada titik temu, dan pertemuan hari ini, setidak-tidaknya sudah ada penyampaian laporan baik dari Bupati  Kutim  yang diwakili Asisten Pemkesra  Kutim, dinas instansi terkait, mudah-mudahan ini menjadi masukan untuk Ketua BAP DPD RI bersama senator DPD RI, walaupun hari ini tidak memutuskan, tetapi  ini menjadi bahan untuk kita semua, dengan harapan pertemuan berikutnya di Kutim permasalahan  ini bisa terselesaikan,” papar Hadi Mulyadi.          

Ketua BAP DPD RI,  H Bambang Sutrisno mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk berdiskusi dan mendapatkan berbagai masukan dan data serta informasi mengenai kondisi terakhir yang berkembang di lapangan dalam upaya penyelesaian kasus sengketa PT Sawa dengan masyarakat adat Modang Long Wai Desa Long Bentuq kecamatan Busang.

“Tadi kita sudah mendengarkan dan mendapatkan   masukan-masukan baik dari  berbagai pihak, termasuk laporan  dari  PT. Sawa maupun dari kepala masyarakat adat Modang Long Wai. Oleh karena itu kita harapkan pihak  Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Timur  pada pertemuan berikutnya dapat difasilitasi, untuk duduk bersama  menyelesaikannya. Kalau semua ada niat untuk menyelesaikan  kasus sengketa ini, saya rasa bisa cepat selesai, dengan harapan tidak ada yang dirugikan,” kata Bambang  Sutrisno.

Dalam rapat kerja mediasi  antara PT Sawa dengan masyarakat adat Modang  Desa Long Wai, dihasilkan 4 kesimpulan,  yakni mendorong Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim  untuk terus melakukan fasilitasi dan mediasi melalui jalur non litigasi dan memperkuat pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di kabupaten Kutim. Dan BAP DPD RI  akan melaksanakan pemantauan terkait permasalahan tuntutan masyarakat adat Long Wai Desa Long Bentuq.(mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation