Kalimantan Timur
Meiliana Berharap BPOM Harus Intensif Melakukan Pengwasan

Plt Sekprov Kaltim Hj Meiliana pada acara edukasi konsumen cerdas bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemprov Kaltim (syaiful/humasprovkaltim)

SAMARINDA - Konsumsi makanan dan minuman kemasan selama bulan suci Ramadhan hingga lebaran biasanya meningkat tajam. Karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Hj Meiliana meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih rutin melakukan pengawasan terhadap produk makanan.

Menurutnya, pengawasan dilakukan guna mengawasi ada tidaknya penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan, khususnya permintaan produk takjil cukup banyak yang dipasar-pasar Ramadhan.

"Jajanan takjil yang dipasarkan harus terjamin bebas dari bahan berbahaya. Produk takjil dikonsumsi masyarakat terutama umat muslim saat berbuka puasa," kata Meiliana disela acara edukasi konsumen cerdas bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemprov Kaltim, yang digelar Ruang Serba Guna Kantor Gubenur Kaltim, Kamis (9/5/2019).

Pengawasan terhadap produk takjil, lanjut Meiliana harus terus dilakukan sebagai diantisipasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Pengawasan harus terus dilakukan BPOM. Harapannya agar produk jajanan takjil yang dijual dipasar-pasar Ramadhan tidak mengandung bahan pengawet ataupun bahan pewarna yang bisa merusak kesehatan," tandasnya.

Selain melakukan pengawasan terhadap jajanan takjil, Meiliana meminta BPOM dan instansi terkait menindak tegas pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kadaluarsa sebagai efek jera kepada mereka. "Kalau pedagang yang sengaja menjual produk kadaluarsa hanya diberi peringatan dan disita dagangannya untuk dimusnahkan. Mereka tidak pernah jera. Jadi harus ada pola/sanksi tegas agar jera," tegasnya

Meiliana menambahkan produk kadaluarsa sangat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya. Namun ada saja pedagang tetap menjualnya karena memanfaatkan ketidaktahuan konsumen juga mengejar keuntungan.

Menurut Meiliana, adanya regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bisa dijadikan dasar untuk menindak tegas pedagang yang menjual produk kadaluarsa itu.

Meiliana menghimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan produk makanan dan minuman yang dibelinya dengan melihat tanggal kedaluarsa. Termasuk izin edarnya dari instansi terkait agar terhindar dari produk yang dapat membahayakan kesehatan.

"Dalam berbelanja masyarakat harus lebih teliti dan cerdas agar tidak salah memilih produk makanan, sehingga dapat terhindar dari produk yang dapat membahayakan kesehatan kita," pesan Meiliana. (mar/her/yans/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Balikpapan Samarinda
Balikpapan Samarinda

30 Juli 2020 Jam 19:09:01
Kesehatan

LENSA KALTIM MAJU 2018
LENSA KALTIM MAJU 2018

06 Desember 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan

Government Public Relation