SAMARINDA - Konsumsi makanan dan minuman kemasan selama bulan suci Ramadhan hingga lebaran biasanya meningkat tajam. Karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Hj Meiliana meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih rutin melakukan pengawasan terhadap produk makanan.
Menurutnya, pengawasan dilakukan guna mengawasi ada tidaknya penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan, khususnya permintaan produk takjil cukup banyak yang dipasar-pasar Ramadhan.
"Jajanan takjil yang dipasarkan harus terjamin bebas dari bahan berbahaya. Produk takjil dikonsumsi masyarakat terutama umat muslim saat berbuka puasa," kata Meiliana disela acara edukasi konsumen cerdas bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemprov Kaltim, yang digelar Ruang Serba Guna Kantor Gubenur Kaltim, Kamis (9/5/2019).
Pengawasan terhadap produk takjil, lanjut Meiliana harus terus dilakukan sebagai diantisipasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Pengawasan harus terus dilakukan BPOM. Harapannya agar produk jajanan takjil yang dijual dipasar-pasar Ramadhan tidak mengandung bahan pengawet ataupun bahan pewarna yang bisa merusak kesehatan," tandasnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap jajanan takjil, Meiliana meminta BPOM dan instansi terkait menindak tegas pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kadaluarsa sebagai efek jera kepada mereka. "Kalau pedagang yang sengaja menjual produk kadaluarsa hanya diberi peringatan dan disita dagangannya untuk dimusnahkan. Mereka tidak pernah jera. Jadi harus ada pola/sanksi tegas agar jera," tegasnya
Meiliana menambahkan produk kadaluarsa sangat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya. Namun ada saja pedagang tetap menjualnya karena memanfaatkan ketidaktahuan konsumen juga mengejar keuntungan.
Menurut Meiliana, adanya regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bisa dijadikan dasar untuk menindak tegas pedagang yang menjual produk kadaluarsa itu.
Meiliana menghimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan produk makanan dan minuman yang dibelinya dengan melihat tanggal kedaluarsa. Termasuk izin edarnya dari instansi terkait agar terhindar dari produk yang dapat membahayakan kesehatan.
"Dalam berbelanja masyarakat harus lebih teliti dan cerdas agar tidak salah memilih produk makanan, sehingga dapat terhindar dari produk yang dapat membahayakan kesehatan kita," pesan Meiliana. (mar/her/yans/humasprov kaltim)
15 Oktober 2021 Jam 19:21:02
Kesehatan
12 April 2020 Jam 15:29:58
Kesehatan
03 Februari 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
07 September 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
30 Juli 2020 Jam 19:09:01
Kesehatan
06 Desember 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
06 Juni 2023 Jam 17:31:04
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
14 Januari 2019 Jam 18:37:16
Perencanaan Pembangunan
02 Agustus 2019 Jam 09:42:42
Pemerintahan
31 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Februari 2020 Jam 21:14:17
Sumber Daya Alam