Kalimantan Timur
Meiliana Hadiri Sosialisasi Disiplin ASN, Pegawai Dilarang Memihak Tapi Wajib Memilih

Plt Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana Hadiri Sosialisasi Disiplin ASN

SAMARINDA - Pegawai negeri sipil yang sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN) dilarang memihak (tidak netral). Tetapi memiliki kewajiban memilih. Hal itu ditegaskan Plt Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pembinaan Netralitas dan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Grand Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Selasa (9/4/2019).

Sosialisasi digagas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dibuka Staf Ahli Menteri PANRB Tin Zuraidi. Netralitas menurut Meiliana, saat ini sudah menjadi tuntutan terlebih bagi seluruh ASN agar tercipta birokrasi yang bersih dan tidak memihak.

"ASN dituntut netral. Jika tidak, maka dikenakan sanksi. Terlebih dalam politik atau Pemilu yang tinggal beberapa hari lagi," kata Meiliana.

Diakui Meiliana, politisasi ASN menjadi isu hangat dipersoalkan masyarakat. Khususnya saat menjelang bahkan ketika berlangsung Pemilu. "Jelas undang-undang melarang ASN agar tidak berpihak dari segala pengaruh manapun. Juga tidak memihak pada kepentingan siapapun," tegas Meiliana.

Sosialisasi satu hari ini menghadirkan pemateri Komisi ASN Irham Dilmi, Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang DS dan Komisioner Bawaslu Kaltim Galih Akbar Tanjung

Juga, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun PNS, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Kegiatan yang diikuti pejabat BKD dan sekretaris daerah dari delapan provinsi terdiri DKI Jakarta, Kaltara, Kalsel, Banten, Jawa Tengah, Papua Barat dan Maluku Utara serta Kaltim tuan rumah dihadiri Kepala BKD Kaltim Hj Ardiningsih dan pimpinan OPD di lingkup Pemprov Kaltim. (yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation