Kalimantan Timur
Meiliana Menegaskan Ramadhan, ASN Harus Tetap Disiplin

SAMARINDA - Memasuki bulan suci Ramadhan 1440 H, bulan rahmat yang penuh pengampunan, diharapkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik dilingkup pemprov maupun kabupaten/kota dapat memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kinerja dan kadar keimanan serta ketaqwaan kepada Allah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana menegaskan meski bekerja di bulan puasa tetapi semangat dan disiplin kerja harus tetap terjaga dengan baik bagi seluruh pegawai pemerintah.

"Disiplin jam kerja tetap dilaksanakan. Bagi pegawai bukan menjadi paksaan, melainkan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Karena setiap pegawai memiliki ikatan dengan aturan yang telah ditentukan dalam perundang-undangan," kata Meiliana.

Dikatakan, setiap pegawai harus memahami tugas dan tanggunggjawabnya. Jadi, jangan merasa sikap disiplin itu sebagai hal yang dipaksakan, tetapi kewajiban ASN selaku abdi negara dan abdi masyarakat.

Sebagai ASN, lanjut Meiliana, pengabdian kepada bangsa dan negara serta masyarakat adalah tugas yang mulia. Sebagai abdi negara, maka setiap pegawai negeri sipil sudah terikat dengan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.

"Untuk mendukung kinerja pemerintahan yang baik, maka pelaksanaan tanggung jawab itu harus dilakukan dengan disiplin yang dilandasi dengan ketulusan hati. Kedisiplinan itu tidak akan pernah terasa berat. Nah, inilah yang harus kita gelorakan hingga menjadi budaya. Sehingga kedisiplinan itu lahir tidak karena terpaksa, tetapi murni karena kesadaran pegawai," paparnya.

Ditambahkan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki program yang bagus, tetapi jika tidak dilaksanakan dengan baik karena disiplin kerja kurang, maka semua itu tidak ada gunanya.

"Peningkatan disiplin kerja harus ditingkatkan. Sebab, bagaimana pun hebat dan pintarnya pegawai, jika tidak disiplin. Maka semua pekerjaan dipastikan tidak terlaksana dengan baik. Mari kita bekerja dengan baik. Itu semua dilakukan untuk ibadah, apalagi dalam momentum bulan suci Ramadhan, " kata Meiliana.

Ketentuan jam kerja pada hari biasa mulai pukul 07.30-16.00 Wita. Tetapi selama Ramadhan jam kerja hari Senin-Kamis diberlakukan pada pukul 08.00-15.00 Wita. Hari Jumat masuk pukul 08.00 wita sampai 11.00 wita. "Perubahan jam kerja hanya berlaku selama bulan Suci Ramadahan," jelas Meiliana. (mar/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation