Kalimantan Timur
Meiliana : Netralitas ASN Mutlak


SAMARINDA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Hj Meiliana mengatakan dalam arahan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) pada penyelenggaran Pilpres 2019.

"Mendagri Tjahjo Kumolo pada pembukaan Rakernas Forsesdasi 2019, ingin memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara tetap bekerja secara profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya. Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN pada pelaksanaan Pilpres yang akan digelar 17 April 2019," kata Meiliana.

Dikatakan, Undang–Undang ASN secara tegas menyatakan bahwa aparatur sipil negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan dalam intervensi politik serta bersih dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

"Untuk itu, perlu pengawasan konsisten agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif. Kalau PNS dibiarkan tidak netral maka dampak yang akan terjadi adalah diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan ASN, benturan konflik kepentingan dan ASN menjadi tidak professional," ujarnya.

Meiliana menambahkan Mendagri Tjahjo Kumolo bekerjasama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam pelanggaran pemilu ataupun dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka akan mendapat sanksi hukuman sedang hingga sanksi berat. Sanksi berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai pemberhentian dengan homat dan tidak hormat. (mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation