BKD Gelar Ujian Dinas Tingkat I
SAMARINDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim akan melaksanakan ujian dinas tingkat I untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim. Ujian dinas untuk 60 pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi itu akan dilaksanakan di Gedung Assesment Center Jalan Aminah Syukur Samarinda pada Kamis (27/8).
Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim, Dr Meiliana saat mewakili Gubernur Kaltim membuka pembekalan bagi 60 peserta ujian dinas tersebut berpesan agar semua peserta yakin dan optimis mampu menjalankan soal-soal ujian dengan baik dan lulus 100 persen.
"Ujian dinas ini jangan sampai menjadi beban. Semua bisa diatasi asalkan kita mau belajar dan membaca. Alokasikan waktu dengan baik untuk belajar dan membaca. Kalau itu sudah dilakukan, maka yakinlah hasilnya pasti akan baik," ujar Meiliana saat membuka pembekalan ujian dinas tersebut, Senin (24/8).
Meiliana menjelaskan, ujian dinas ini merupakan elemen penting demi peningkatan karir pegawai ASN untuk meningkatkan golongan ruang, sekaligus kenaikan pangkat dari golongan II ke golongan III.
Penyelenggaraan ujian dinas ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Sesuai pula dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Seklan/1981.
Meiliana juga meminta agar semua peserta membuka cara pandang lebih luas agar dapat mengimbangi pergerakan dinamika organisasi dan sesuai dengan kebijakan umum pemerintah pusat.
Sedangkan terkait inovasi yang dilakukan BKD Kaltim yang akan menerapkan sistem computer assisted test (CAT) dalam ujian dinas tahun ini, Meiliana memberikan apresiasi tinggi. "Inovasi yang terus dilakukan BKD layak kita apresiasi dan patut menjadi contoh kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk untuk penggunaan sistem CAT dalam ujian dinas pegawai," sambung Meiliana.
Sementara Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor menjelaskan, ujian dinas yang akan dilakukan Kamis mendatang merupakan salah satu langkah pembinaan karir pegawai, khususnya untuk pegawai yang naik pangkat golongan ruang.
Dia mengungkapkan, 60 peserta yang mengikuti ujian dinas ini telah dinyatakan bersih terkait PP 53/2010, khususnya menyangkut disiplin. Tidak ada pelanggaran tingkat ringan, sedang, apalagi berat. Mereka juga harus klir untuk SKP (sasaran kinerja pegawai) sesuai PP 46/2011.
Saat ini, pangkat para pegawai tersebut minimal sudah IIc dua tahun dengan tingkat pendidikan SMA. Jika tidak mengikuti ujian ini, maka pangkat mereka akan mentok di golongan II. "Jika lulus, maka mereka akan naik ke pangkat IIIa," ujar Roby.
Awalnya calon peserta ujian dinas ini adalah 71 pegawai. Namun hingga batas waktu yang disiapkan hanya 60 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. Mereka berasal dari 43 SKPD dan 11 Biro di lingkungan Pemprov Kaltim. Sedangkan 11 pegawai lainnya dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebelas pegawai yang dinilai TMS itu umumnya terlambat menyerahkan kelengkapan administrasi hingga batas akhir yang telah ditetapkan. BKD ditegaskan Roby memang keras soal batas waktu ini. Pegawai yang terlambat melengkapi persyaratan hingga batas akhir waktu yang disiapkan, maka mereka akan ditinggal. Pegawai yang TMS umumnya karena terlambat menyerahkan kelengkapan administrasi.
"Kalau sudah kami berikan kesempatan, tapi mereka masih terlambat, ya jangan menawar lagi, nanti merugikan yang lain," tegas Roby.
Sistem CAT dipilih karena dinilai lebih efisien dan tidak akan ada intervensi bagi setiap peserta. Peserta akan mengisi jawaban di komputer masing-masing yang pertanyaannya berbeda di setiap komputer. "Masing-masing sudah memiliki user login dan tidak mungkin bertanya kepada peserta yang lain. CAT juga menuntut pegawai untuk memahami teknologi informasi," tambah Roby. (sul/es/hmsprov).
///FOTO : Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim, Dr Meiliana dan Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor menyapa sejumlah peserta ujian dinas.(ist)
02 November 2017 Jam 08:45:55
Pemerintahan
03 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Maret 2018 Jam 19:17:04
Pemerintahan
26 September 2018 Jam 19:03:13
Pemerintahan
08 Maret 2018 Jam 19:58:17
Pemerintahan
22 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 Maret 2021 Jam 15:56:09
Lingkungan Hidup
06 Februari 2020 Jam 08:20:21
Kesehatan
09 Januari 2021 Jam 17:50:32
Berita Acara
17 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
20 Maret 2021 Jam 21:25:24
Kegiatan Pemerintah