Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
SAMARINDA – Pemprov Kaltim terus berupaya memberikan layanan kepada masyarakat semaksimal mungkin berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemprov Kaltim terus membenahi sarana prasarana serta sumber daya manusia (SDM) aparatur untuk mewujudkan.
“SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. SPM ditetapkan dan diberlakukan untuk seluruh Pemprov dan kabupaten/kota, dan penerapan SPM oleh pemerintahan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional,” kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP belum lama ini di Samarinda.
Menurut dia, SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian. Sementara itu, SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah dalam bidang yang bersangkutan.
“Pemprov Kaltim menerapkan SPM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketetapan yang berlaku SPM yang ditelah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Pemprov Kaltim menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rencana pencapaian SPM dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategi (Renstra) SKPD.
Dia mengatakan, target tahunan pencapaian SPM dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) SKPD, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sesuai klasifikasi belanja daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintah juga dapat melimpahkan tanggungjawab pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota yang belum mampu mencapai SPM kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah,” lanjutnya.
Dalam penyelenggaraan SPM di daerah, pemerintah pusat juga dapat memberikan penghargaan kepada pemerintahan daerah yang berhasil mencapai SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri sebagaimana berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.
“Namun, pemerintah pusat juga dapat memberikan sanksi kepada pemerintahan daerah yang tidak berhasil mencapai SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang'bersangkutan,” pungkasnya. (her/es/hmsprov)
///FOTO : HM Mukmin Faisyal HP
31 Mei 2018 Jam 20:23:29
Pemerintahan
21 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
24 Juni 2020 Jam 16:50:22
Penanggulangan Bencana
01 Oktober 2018 Jam 19:43:19
Hari Nasional
09 Februari 2018 Jam 17:16:49
Peternakan
28 Desember 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
18 Desember 2014 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup