Kalimantan Timur
Melalui PTSP dan Help Desk

Menyederhanakan Proses Perijinan dan Non-perijinan

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengungkapkan sejak launching PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Call and Contact Center pada 2011 lalu, pelayanan publik di Kaltim semakin membaik.
Launching PTSP tersebut dibarengi dengan penyerahan Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPI-PISE) untuk provinsi maupun kabupaten dan kota di seluruh Kaltim.
“PTSP merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas kinerja pelayanan publik pemerintah daerah yang pada akhirnya bertujuan mewujudkan reformasi birokrasi bidang perizinan sebagai cermin keberhasilan institusi pelayanan publik PTSP, sehingga terbentuk pola pelayanan publik yang terintegrasi melalui mekanisme pengendalian, monitoring dan evaluasi,” ungkap Gubernur Awang Faroek di Samarinda belum lama ini.
Sementara itu, pembentukan Call and Contact Center yang dimaksudkan sebagai media penghubung antara pemerintah dengan seluruh stakeholder sehingga dapat memberikan berbagai kemudahan pelayanan melalui telepon, email dan SMS.
Awang Faroek menjelaskan pembentukan Call and Contact Center atau Help Desk juga merupakan amanat UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan kepada seluruh instansi penyelenggara negara mengelola dan menyimpan informasi serta menyediakannya untuk kepentingan maswyarakat sesuai perundang-undangan.
Layanan yang diberikan meliputi layanan inbound dan outbound. Layanan inbound adalah menerima panggilan untuk customer service dengan spesifikasi permintaan informasi umum tentang Pemprov Kaltim, mengenai prosedur dan perizinan dan pengaduan masalah (complaint handling). Sedangkan layanan outbound dengan memberikan panggilan call back atau fungsi klarifikasi.
“PTSP dan Help Desk ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyederhanakan prosedur perijinan dan non perijinan yang selama ini dianggap terlalu birokratif, lamban, tidak transparan dan tidak berpihak kepada dunia usaha dan masyarakat pada umumnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, melalui penyelenggaraan PTSP dan pembentukan Help Desk, diharapkan citra pemerintah akan jauh lebih membaik, karena dapat memberikan pelayanan perijinan dan non-perijinan yang terukur dan sederhana, baik dari segi waktu, biaya, maupun transparansi.
“Pada gilirannya nanti, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya akan terbantu dan merasa mendapatkan “insentif”, sekaligus menunjukan keberpihakan pemerintah kepada dunia usaha dan masyarakat umumnya. Sekaligus untuk menampung pengaduan dan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (her/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation