SAMARINDA - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan UMK Kaltim, melalui bidang Koperasi selalu menginventarisir jumlah koperasi yang terdaftar.
Hasilnya, inventarisir dari kabupaten/kota di Kaltim ternyata mengalami peningkatan antara dua sampai tiga persen. "Jumlah koperasi pada 2018 sekitar 3.000 unit dan sekarang 3.050 unit. Tapi kita tidak melihat berapa jumlahnya, namun kualitas dari koperasi tersebut," kata Kabid Koperasi Disperindagkop Rodi Ahnadi, beberapa hari lalu di Kantor Gubernur Kaltim.
Kedepan lanjutnya, pihaknya lebih fokus kepada koperasi bagaimana meningkatkan usaha mereka melalui bisinis dengan berbagai usaha. Rodi menambahkan, saat ini pihaknya terus eksis melakukan pembinaan koperasi dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi pengurus dan pengawas koperasi agar terbangun pengelolaan yang baik.
Diklat yang dilaksanakan, ungkapnya, berupa pembinaan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia dan bimbingan teknis.
Hal ini sangat penting guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan koperasi ke arah yang aktif dalam meningkatkan kinerjanya sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.
"Koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa perlu ditingkatkan kinerjanya, sehingga terwujud koperasi yang berkualitas, produktif. Selain pengelolaan dan pengembangan koperasi sesuai dengan prinsip kemandirian, transparansi, akuntabilitas profesionalisme dan bertanggungjawab," tandasnya.
Melalui diklat pembinaan dan pengelolaan koperasi yang baik, Rodi mengharapkan pengurus dan pengawas koperasi dapat menambah wawasan dan pemahaman yang benar tentang jati diri koperasi, sehingga dapat menggerakkan koperasi kearah yang lebih maju.
"Sesuai target Menteri Koperasi dan UKM tahun 2019 ini semua koperasi bisa 100 persen melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Oleh karena itu diharapkan Juni mendatang. minimal 50 persen koperasi sudah melaksanakan RAT Dimana sekarang ini baru sekitar 14 persen," ujar Rodi.
Bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT, suka tidak suka akan dilakukan pembubaran. "Koperasi wajib melaksanakan RAT, kalau tidak maka bersiap-siap dibubarkan," tegas Rodi. (mar/her/yans/humasprovkaltim)
04 Juli 2020 Jam 07:32:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
15 Februari 2022 Jam 18:09:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
25 Maret 2018 Jam 18:46:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
08 Juni 2018 Jam 21:56:35
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
01 Desember 2021 Jam 09:16:49
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
04 Maret 2020 Jam 09:39:09
Berita Acara
30 November 2018 Jam 17:14:40
Pemerintahan
19 Juli 2021 Jam 15:55:18
Peternakan
30 Mei 2017 Jam 00:00:00
Perencanaan Kegiatan