SAMARINDA - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan UMK Kaltim, melalui bidang Koperasi selalu menginventarisir jumlah koperasi yang terdaftar.
Hasilnya, inventarisir dari kabupaten/kota di Kaltim ternyata mengalami peningkatan antara dua sampai tiga persen. "Jumlah koperasi pada 2018 sekitar 3.000 unit dan sekarang 3.050 unit. Tapi kita tidak melihat berapa jumlahnya, namun kualitas dari koperasi tersebut," kata Kabid Koperasi Disperindagkop Rodi Ahnadi, beberapa hari lalu di Kantor Gubernur Kaltim.
Kedepan lanjutnya, pihaknya lebih fokus kepada koperasi bagaimana meningkatkan usaha mereka melalui bisinis dengan berbagai usaha. Rodi menambahkan, saat ini pihaknya terus eksis melakukan pembinaan koperasi dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi pengurus dan pengawas koperasi agar terbangun pengelolaan yang baik.
Diklat yang dilaksanakan, ungkapnya, berupa pembinaan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia dan bimbingan teknis.
Hal ini sangat penting guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan koperasi ke arah yang aktif dalam meningkatkan kinerjanya sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.
"Koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa perlu ditingkatkan kinerjanya, sehingga terwujud koperasi yang berkualitas, produktif. Selain pengelolaan dan pengembangan koperasi sesuai dengan prinsip kemandirian, transparansi, akuntabilitas profesionalisme dan bertanggungjawab," tandasnya.
Melalui diklat pembinaan dan pengelolaan koperasi yang baik, Rodi mengharapkan pengurus dan pengawas koperasi dapat menambah wawasan dan pemahaman yang benar tentang jati diri koperasi, sehingga dapat menggerakkan koperasi kearah yang lebih maju.
"Sesuai target Menteri Koperasi dan UKM tahun 2019 ini semua koperasi bisa 100 persen melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Oleh karena itu diharapkan Juni mendatang. minimal 50 persen koperasi sudah melaksanakan RAT Dimana sekarang ini baru sekitar 14 persen," ujar Rodi.
Bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT, suka tidak suka akan dilakukan pembubaran. "Koperasi wajib melaksanakan RAT, kalau tidak maka bersiap-siap dibubarkan," tegas Rodi. (mar/her/yans/humasprovkaltim)
30 Maret 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
10 Mei 2020 Jam 16:59:36
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
24 Mei 2018 Jam 21:19:39
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
05 September 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
26 September 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
15 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
06 Juli 2022 Jam 12:57:10
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juli 2022 Jam 12:39:07
Ibu Kota Negara
06 Juli 2022 Jam 12:29:29
Ibu Kota Negara
06 Juli 2022 Jam 12:23:35
Informasi dan Komunikasi
06 Juli 2022 Jam 12:20:41
Ibu Kota Negara
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
10 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Agama
12 April 2018 Jam 20:10:09
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
28 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
22 Desember 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
06 April 2020 Jam 19:28:40
Berita Foto