SAMARINDA - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan UMK Kaltim, melalui bidang Koperasi selalu menginventarisir jumlah koperasi yang terdaftar.
Hasilnya, inventarisir dari kabupaten/kota di Kaltim ternyata mengalami peningkatan antara dua sampai tiga persen. "Jumlah koperasi pada 2018 sekitar 3.000 unit dan sekarang 3.050 unit. Tapi kita tidak melihat berapa jumlahnya, namun kualitas dari koperasi tersebut," kata Kabid Koperasi Disperindagkop Rodi Ahnadi, beberapa hari lalu di Kantor Gubernur Kaltim.
Kedepan lanjutnya, pihaknya lebih fokus kepada koperasi bagaimana meningkatkan usaha mereka melalui bisinis dengan berbagai usaha. Rodi menambahkan, saat ini pihaknya terus eksis melakukan pembinaan koperasi dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi pengurus dan pengawas koperasi agar terbangun pengelolaan yang baik.
Diklat yang dilaksanakan, ungkapnya, berupa pembinaan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia dan bimbingan teknis.
Hal ini sangat penting guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan koperasi ke arah yang aktif dalam meningkatkan kinerjanya sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.
"Koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa perlu ditingkatkan kinerjanya, sehingga terwujud koperasi yang berkualitas, produktif. Selain pengelolaan dan pengembangan koperasi sesuai dengan prinsip kemandirian, transparansi, akuntabilitas profesionalisme dan bertanggungjawab," tandasnya.
Melalui diklat pembinaan dan pengelolaan koperasi yang baik, Rodi mengharapkan pengurus dan pengawas koperasi dapat menambah wawasan dan pemahaman yang benar tentang jati diri koperasi, sehingga dapat menggerakkan koperasi kearah yang lebih maju.
"Sesuai target Menteri Koperasi dan UKM tahun 2019 ini semua koperasi bisa 100 persen melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Oleh karena itu diharapkan Juni mendatang. minimal 50 persen koperasi sudah melaksanakan RAT Dimana sekarang ini baru sekitar 14 persen," ujar Rodi.
Bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT, suka tidak suka akan dilakukan pembubaran. "Koperasi wajib melaksanakan RAT, kalau tidak maka bersiap-siap dibubarkan," tegas Rodi. (mar/her/yans/humasprovkaltim)
27 Mei 2017 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
29 Oktober 2018 Jam 19:38:33
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Oktober 2020 Jam 18:10:47
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
03 Juni 2017 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
19 September 2023 Jam 18:24:12
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:21:48
Agenda Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:16:29
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:13:20
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Juni 2016 Jam 00:00:00
Sosial
12 Juni 2020 Jam 21:14:37
Kesehatan
14 Januari 2018 Jam 19:18:33
Kebudayaan dan Pariwisata
06 Februari 2022 Jam 21:08:28
Informasi Bencana