Kalimantan Timur
Membangun Kesadaran Adminduk Masyarakat

SAMARINDA - Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum bagi warganya. Karenanya, guna memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum bagi penduduk Indonesia sebagai warga negara maka diperlukan pengaturan tentang administrasi kependudukan (Adminduk).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad pada Bimtek Pencatatan Sipil Bagi Aparatur Penyelenggara Pencatatan Sipil Provinsi Kabupaten dan Kota se-Kaltim.

Menurut dia, Adminduk meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Diakuinya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya kepemilikan akta-akta pencatatan sipil yang berpengaruh pada identitas dan legalitas status seseorang. "Pencatatan sipil merupakan pengakuan negara terhadap status pribadi dan status hukum penduduk. Perlu kesadaran Adminduk kepada masyarakat secara merata," katanya di Samarinda, Senin (30/10).

Halda berharap Disdukcapil menjadi agen penggerak sadar Adminduk agar keakuratan database kependudukan Kaltim menjadi semakin baik dan tidak ada permasalahan daftar pemilih pada pilkada, pileg dan pilpres.

Dijelaskannya, Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) telah dicanangkan dalam rangka meningkatkan kesadaran semua pihak, masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengguna akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. "Kita harus terus mendorong kesadaran dan kepemilikan  Adminduk bagi setiap warga di Kaltim," ungkapnya. (yans/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation