Kalimantan Timur
Membela Negara dengan Membayar Pajak

 

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan penerapan tax amnesti mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak mereka ke kantor pajak berapapun besarnya kekayaan yang dimiliki.

Menurut gubernur, partisipasi aktif masyarakat untuk membayar pajak adalah bagian dari aksi untuk membela negara. Karena pajak yang diberikan kepada negara, selanjutnya juga akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembiayaan program pembangunan.

“Kita setiap tahun juga biasa menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan itu mudah saja. Penyampaiannya bisa langsung ke kantor pajak. Jika memang setiap tahun ada penambahan, wajib disampaikan laporannya. Menurut saya, dengan membayar pajak berarti kita telah aktif melakukan aksi membela negara,” kata Awang Faroek Ishak ketika menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim dan Kaltara Samon Jaya di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (19/12).

Awang meyakinkan, bahwa penyampaian jumlah harta kekayaan yang dimiliki rakyat Kaltim terutama pengusaha tidak akan diketahui orang lain, karena kerahasiaannya akan dijaga pihak perpajakan.

“Jangan ragu untuk melaporkan kekayaan kita. Laporkan apa adanya sesuai Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Semoga target tax amnesti di Kaltim tercapai hingga 2017,” tutup Awang. (jay/sul/es/humasprov).

Berita Terkait
Government Public Relation