Kalimantan Timur
-Memeriahkan HUT Proklamsi RI ke-71


SAMARINDA - Untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 tahun 2016, seluruh dinas dan instansi di lingkungan Pemprov Kaltim diwajibkan memasang umbul-umbul dan pernak-pernik  lainnya.

Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim Dr Meiliana menegaskan, setiap Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) wajib memasang umbul-umbul maupun pernak-pernik lainnya dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Proklamsi Kemerdekaan RI ke71.

"Kita akan tugaskan Humas dan Protokol Setdaprov Kaltim untuk mendokumentasikan dengan foto, SKPD mana saja yang tidak memasang umbul-umbul maupun pernak-pernik dalam memeriahkan HUT Proklamasi RI  tahun ini," tegas Meiliana,  Jumat (12/8).

Menurut Meiliana yang juga Ketua Panitia Penyelenggara Peringatan HUT Proklamasi RI ke-71,  apabila pantauan terbukti ada SKPD yang tidak memasang umbul-umbul maka akan ada sanksi, setidaknya berupa teguran kepada SKPD yang bersangkutan.

"Oleh karena itu, kita mengharapkan masing-masing SKPD dapat memasang umbul-umbul dalam memeriahkan  HUT Proklamasi tahun ini. Tidak memasang umbul-umbul maupun pernaik-pernik lainnya, tentu SKPD tersebut akan mendapat sanksi teguran," tegasnya.

Meiliana juga sangat berharap partisipasi masyarakat dan swasta untuk memeriahkan hari kemerdekaan tahun ini. (mar/sul/humasprov) 

Berita Terkait
Government Public Relation