Kalimantan Timur
Memudahkan WP Laporkan SPT Tahunan

Gubernur: Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak e-Filing

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2013 mempunyai arti yang sangat penting agar seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pejabat memahami dan menyadari akan pentingnya pajak bagi keberlangsungan kegiatan operasional negara.

“Kegiatan seperti ini sangat penting karena tingkat kesadaran Wajib Pajak (WP) di Kaltim maupun secara nasional memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kaltim yang saat ini sudah mencapai 4,2 juta jiwa dan penduduk Indonesia yang saat ini sudah mencapai sekitar 250 juta jiwa,” kata Awang Faroek saat menyampaikan SPT Tahunan PPh OP (Orang Pribadi) Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing, Jumat (28/2).

Menurut dia, dengan sistem pelaporan melalui e-Filing dapat memudahkan Wajib Pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunannya secara online melalui situs pajak www.pajak.go.id diperuntukkan bagi WP-OP yang memenuhi kriteria menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S atau Formulir SPT Tahunan 1770 SS.

Awang Faroek menjelaskan permasalahan yang dihadapi selama ini, penghimpunan pajak individu terbilang cukup berat. Selain karena jumlahnya cukup besar, WP-OP terutama para orang kaya (misalnya para pejabat, dokter, notaris, konsultan, pelaku seni dan hiburan, serta profesi lainnya), selalu punya banyak celah untuk berkelit dari kewajiban membayar pajak, sehingga ada kemungkinan pajak yang dibayarkan lebih kecil dibandingkan kewajiban sebenarnya.

Selama ini, lanjut dia, pemerintah memberlakukan sistem self assessmentuntuk meraih pajak pribadi. Lewat sistem ini, para wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak terutangnya. Tetapi, sistem ini membuka peluang bagi wajib pajak untuk melaporkan data yang tidak sebenarnya untuk menghindari pajak.

“Akan tetapi, tentunya tidak semua wajib pajak bermaksud curang dengan memanipulasi besaran aset pribadinya. Di lain pihak, kita juga mengetahui jika di antara wajib pajak, masih banyak yang kurang mengerti bagaimana teknik dan aturan perpajakan,” jelasnya.

Di antara banyak permasalahan Wajib Pajak yang ada, ujar dia, sebagai warga negara yang baik sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak dapat membayar pajak, dan semua permasalahan yang ada tersebut harus dapat dicarikan solusi terbaiknya.

Demikian halnya dengan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh, hendaknya menjadi perhatian semua pihak dan bukan menjadikannya sebagai hal yang sulit jika benar-benar mau mengetahui dan mempelajari secara seksama bagaimana metode pengisiannya, khususnya melalui layanan e-Filing.

“Dengan adanya Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2013 melalui e-Filing ini, kesadaran para Wajib Pajak di Kaltim akan semakin meningkat, yang pada gilirannya nanti sumber-sumber pajak bisa ditingkatkan penerimaannya, sekaligus dapat membantu penerimaan negara,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim, M Isnaini mengungkapkan pengisian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan oleh Gubernur Kaltim diharapkan dapat menjadi panutan bagi wajib pajak dalam memenuhi salah satu kewajiban perpajakannya, yaitu melaporkan SPT Tahunan.

“Teladan ini sangat diharapkan dapat terus berkembang untuk mendorong masyarakat agar taat pajak serta memahami akan pentingnya pajak. Terlebih dengan adanya sistem e-Filing yang semakin memudahkan dan mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat,” ungkap Isnaini.

Dengan e-Filing, jelas dia, wajib pajak tinggal mengikuti tahapannya, yakni mengahukan permohonan e-Fin ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan mengisi formulir pengajuan serta membawa fotocopy KTP dan NPWP. Selanjutnya melakukan aktivasi sebagai username melalui internet pada website http://www.pajak.go.id./

Kemudian, melakukan login dengan mengisi NPWP dan password yang telah dikirim melalui email pribadi. Mengisi SPT Tahunan melalui aplikasi e-Filing.Mengirim SPT melalui e-Filing yang sebelumnya meminta kode verifikasi terlebih dahulu. Setelah SPT dikirim, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan secara elektronik melalui email yang telah terdaftar.

“Dengan kemudahan seperti ini, WP akan mempunyai accountsendiri di kantor pajak yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunannya, mulai pelaporan Tahun Pajak 2013. Kemudahan pelaporan SPT ini akan terus dikembangkan agar semua bentuk SPT pelaporannya dapat lebih mudah hanya dengan mengklik e-Filing di www.pajak.go.id dengan gratis,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Amri Sata yang juga hadir pada kesempatan itu, menyatakan akan mendukung melalui sisi penegakan hukum dalam upaya untuk melaksanakan tertib dan taat pajak. Terutama jika ada wajib pajak baik orang pribadi ataupun badan yang melakukan pelanggaran hukum.

Turut hadir pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi, jajaran pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Kaltim dan wajib pajak dari perusahaan yang beroperasi di Kaltim. (her/sul/hmsprov).

//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak (kedua dari kanan) pada kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2013. (syaiful/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation