Kalimantan Timur
Mendagri Beri Rambu, Kepala Desa Tak Boleh Asal Pecat Perangkat Desa

SAMARINDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim segera menyurati DPMD Kabupaten se-Kaltim agar memedomani Surat Mendagri No141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemdes serta Perbup yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

 

"DPMPD Provinsi melalui Bidang Pemdeskel akan menindaklanjuti terbitnya Surat Mendagri tersebut dengan menyurati DPMD Kabupaten untuk memedomani aturan tersebut, khususnya dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata Kepala DPMPD Kaltim HM Syirajudin, Rabu (12/8/2020). 

 

Selain menyurati DPMD Kabupaten, Bidang Pemdeskel bakal selalu berkoordinasi dengan kabupaten terkait permasalahan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana tersebut dalam Pasal  26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Tujuannya agar kepala desa tidak melakukan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

 

Surat Mendagri tersebut terbit menyikapi meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa yang memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa tata usaha negara antara kepala desa dengan perangkat desa. 

 

"Kondisi ini berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa," katanya. 

 

Secara prinsip pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur pemerintah desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada kepala desa dalam melayani masyarakat melaksanakan pembangunan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. (jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation