Kalimantan Timur
Mendagri Diminta Pertahankan BPPD

 

SAMARINDA – Badan Pembangunan Perbatasan Daerah (BPPD) se-Indonesia sepakat meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk mempertahankan lembaga BPPD se-Indonesia.

Kesepakatan yang dituangkan saat deklarasi BPPD se-Indonesia di Bali merupakan kesepakatan yang diambil menyusul terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Deklarasi Bali yang membahas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menghasilkan rekomendasi agar Mendagri selaku Kepala BNPP segera membuat Surat Edaran kepada Gubernur atau Bupati dan Walikota di daerah perbatasan negara agar keberadaan lembaga BPPD tetap dipertahankan,” kata Kepala BPPD Kaltim Frederik Bid yang turut hadir dalam deklarasi tersebut.

Menurut Frederik, kelembagaan BNPP setara dengan Kementerian dan pejabatnya harus dijabat oleh kepala badan yang definitif dan badan pengelola perbatasan di daerah harus tetap dipertahankan sebagai perangkat daerah. 

"Apalagi masih terjadi kesenjangan sosial ekonomi masyarakat di perbatasan Indonesia dengan negara tetangga yang dapat menimbulkan kecemburuan  dan berpotensi terjadinya degradasi jiwa kebangsaan. Selain itu juga, masih belum sinkronnya perencanaan dan pembangunan di wilayah perbatasan negara sehingga masih diperlukan peran badan tersebut di daerah," tegasnya. (rus/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation