Kalimantan Timur
Mendagri: Gubernur Harus Lakukan Supervisi dan Monitoring

Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial di Daerah

SAMARINDA – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi diberlakukan pada 1 Januari 2014. Pemerintah pusat juga sudah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pelaksana program JKN di Indonesia. Melalui BPJS yang memiliki perwakilan di setiap provinsi, pemerintah berharap sistem JKN dapat dilaksanakan dengan baik di daerah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan penyelenggaraan sistem jaminan sosial atau JKN ini perlu didukung dengan penguatan teknis dari daerah dan adanya pemahaman yang sama atas sistem yang menatur jaminan sosial universal ini.

“Saat ini sudah sekitar 122 juta penduduk Indonesia yang telah masuk dalam sistem JKN. Tahun depan akan ditambah lagi untuk jaminan sosial tenaga kerja,” kata  Gamawan saat membuka Sosialisasi dan Pemantapan Komitmen Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Program JKN 2014 di Pendopo Lamin Etam, Samarinda, Rabu (18/6). Mendagri juga akan menghadiri Pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional (TTGN) XVI yang akan dibuka Wapres Boediono hari ini.  

Kepersertaan ini, tentunya dilakukan secara bertahap dalam rangka meretas jalan cakupan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Menurut dia, program JKN saat ini sudah berjalan sekitar lima bulan dan diharapkan program jaminan kesehatan di daerah seperti jamkesmas, jamkesda ataupun program pendidikan gratis dan kesehatan gratis secara bertahap melebur harus ke dalam JKN. Karena sistem sebenarnya itu adalah JKN.

“Jika ini tidak dikelola dengan baik maka daerah akan keteteran dalam pelaksanaannya. Sosialisasi ini bukanlah yang pertama, sudah berkali-kali dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Untuk itu pada kesempatan ini harus benar-benar dipahami penjelasan dari pejabat-pejabat terkait, agar baik kepala daerah ataupun yang mewakili dapat mengimplementasikannya di daerah,” jelasnya.

Gamawan mengatakan ada beberapa langkah penting yang dapat diambil kepala daerah terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah daerah.

Langkah tersebut diantaranya, melakukan percepatan implementasi pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi, memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tertib administrasi untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Selanjutnya, menetapkan sesegara mungkin bendahara dana kapitasi JKN dan rekening dana kapitasi JKN pada setiap FKTP sebagai bagian dari Rekening Kas Umum Daerah. Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan implementasi pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dimasing-masing FKTP. Gubernur juga harus mengambil langkah supervisi dan monitoring terkait pelaksanaannya.

“Pemeliharaan kelancaran berjalannya sistem JKN ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama. Untuk itu semua pihak yang terlibat harus benar-benar memahami semua peraturan perundangan sehingga dalam mengimplementasikannya sesuai dengan hukum yang ada,” katanya.

Adapun dasar dari pelaksanaan sistem JKN meliputi Perpres Nomor 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah. Permenkes Nomor 19/2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP milik Pemerintah Daerah.

Turut hadir pada kesempatan itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Pj Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP, Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Rusmadi, bupati/walikota se Kaltim, perwakilan bupati/walikota dan gubernur se Indonesia.

Sebagai nara sumber adalah Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prof Mardiasmo, Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro, Sekjen Kementerian Kesehatan Supriyantoro, Deputi II Kemenko Kesra Chazali Situmorang.

Sosialisasi ini juga merupakan rangkaian dari kegiatan Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional (TTGN) XVI di Samarinda. Dimana pada pembukaan Gelar TTGN oleh Wapres Boediono akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Mendagri. (her/sul/es/hmsprov).

 

////FOTO :  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat mengikuti Sosialisasi dan Pemantapan Komitmen Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Program JKN 2014.(johan/humasprov)

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation