Kalimantan Timur
Mendagri Vicon Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sa'bani : Pengadaan Melalui Prosedur Krisis/Darurat

Foto : dok.humas

SAMARINDA - Pemerintah pusat intensif menyikapi penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease (Covid19), melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disampaikan arahan pemerintah terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid 19. Khususnya pola pengadaan barang/jasa pemerintah dalam masa penyebaran wabah corona.

 

Penjelasan pemerintah  dilakukan secara bergantian, dimulai Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, disusul Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna serta Kabareskrim Polri Brigjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono menjelaskan mekanisme, pola dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah saat penyebaran virus corona.

 

Mewakili Gubernur Kaltim, Plt Sekdaprov Kaltim HM Sa'bani didampingi Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Muhammad Sa'aduddin dan Kepala BPKP Kaltim Adil Hamonangan Pangihutan mengikuti video conference (Vicon) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut

 

Vicon terkait Akuntabilitas Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa di Daerah dalam Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Provinsi Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu 8 April 2020.

 

Menanggapi kebijakan pusat tersebut, Sa'bani mengatakan Kaltim siap mengikuti aturan, sebab prosedur administrasi pengadaan barang/jasa pemerintah mengacu pada prosedur keadaan krisis.

 

"Jadi, Kaltim siap melaksanakan dan mengikuti mekanisme pengadaannya sesuai kondisi darurat bukan keadaan normal. Ini kebijakan pemerintah dalam mempermudah pengadaan alat kesehatan dan keperluan lainnya dalam percepatan penanganan Covid 19 di daerah," katanya.

 

Menurut Sa'bani, untuk covid ini semua realokasi segera dilakukan, sehingga aktifitas-aktifitas pengadaan itu bisa langsung ditentukan oleh pengguna anggaran (KPA/PPK) dengan menunjuk siapapun (produsen) tersedia materi yang diadakan. Sebab, kebijakan realokasi atau refocusing ini tidak memerlukan waktu administrasi yang lama. 

 

"Diperkenankan kepala daerah  melakukannya, kemudian melaporkannya ke DPRD. Perkadanya pun tidak perlu difasilitasi Mendagri, tapi langsung diberlakukan," jelas Sa'bani.

 

Tiga prioritas realokasi/refocusing anggaran, yakni penguatan kesehatan masyarakat, jaring pengaman sosial dan pemberdayaan ekonomi kecil dan mikro.

 

Sa'bani mengakui disaat begini alat kesehatan dan lainnya rebutan sehingga dimana pun ada, dipersilahkan. Mendagri pun ujarnya, memberikan informasi terkait industri yang sudah menyediakan berbagai alat kesehatan yang diperlukan tenaga medis.

 

"Hari ini kita akan menyelesaikan realokasi. Dan hari ini juga kita usahakan kirim ke Kemendagri laporannya. Sementara dengan DPRD, kita berproses dan sudah melakukan pembicaraan yang pada prinsipnya sudah setuju atas dana tersebut," ungkap Sa'bani.

 

Ditegaskannya, realokasi/refocusing bisa saja bergerak lagi, apabila ada kebutuhan yang mendesak diluar anggaran. "Sehingga kita perlu melakukan penambahan sesuai kebutuhan. Prinsipnya, Kaltim siap melaksnakan," pungkasnya.

 

Vicon diikuti 519 peserta terdiri kepala daerah serta sekretaris daerah provinsi, kabupaten dan kota seluruh Insonesia. Hadir Kepala Biro Bangda Fadjar Djojoadikusumo, Kasatpol PP I Gede Yusa dan Kepala Biro Humas HM Syafranuddin serta pejabat dinas/instansi terkait lingkup Pemprov Kaltim.(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation