Kalimantan Timur
Mengapa Pemerintah Juga Harus Punya Peta Proses Bisnis?

dok.adpimkaltim

BALIKPAPAN - Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr HM Jauhar Efendi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Le Grande Ballroom Grand Jatra Balikpapan, Rabu (17/11/2021). 

Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Jauhar Efendi menyambut baik dan mengapresiasi Bimtek sebagai evaluasi dan perbaikan kinerja perangkat daerah menuju good governance pada lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim.  

Kehadiran Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, menurut Jauhar akan menjadi salah satu faktor sukses pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah. 

"Penyusunan peta proses bisnis merupakan acuan bagi kita semua, instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi, sehingga menghasilkan output (keluaran) yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan," jelasnya. 

Sementara tata laksana penyusunan peta proses bisnis ini akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah. 

Selain itu, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Permen PAN RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP, mengharuskan aparatur untuk segera lakukan pembenahan, mengambil langkah-langkah korektif pada masing-masing unit kerja. 

"Sehingga apa yang menjadi tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi serta visi misi pemerintah daerah bisa segera terwujud," ungkapnya. 

Dijelaskannya, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. 

Pelaksanaan SAKIP digunakan dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan. 

"SAKIP menuntut sinergi antara perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, pelaporan hingga evaluasi dan pemanfaatan informasi kinerja," pungkasnya. 

Mewakili Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Inni Indarpuri menyebut kegiatan selama dua hari (17-18 November), diikuti para Kasubbag TU dan operator di sembilan biro lingkup Setda Provinsi Kaltim dengan narasumber dari Biro Organisasi Setya Pratiwi dan Fasilitator Muhammad Fahmi Al Bachtimi. (yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation