Kalimantan Timur
Menggunakan Formulasi PP No 36 Tahun 2021, UMP Kaltim Naik 1,11 Persen


JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP)  Kaltim tahun 2022 mengalami kenaikan  dari Rp 2.981.378.72  tahun 2021 menjadi Rp 3.014.497.22. Naik sebesar  Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen. Perhitungannya menggunakan formulasi  Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021.

 

Kenaikan UMP Kaltim tahun 2022, dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim H Suroto, usai mendampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi  menerima penghargaan Produktivitas Paramakarya dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, di Ruang Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat,  Kamis (18/11/2021).

 

Dikatakan,  komponen-komponen perhitungan penetapan UMP Kaltim tahun 2022 itu   berasal dari  Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah komponennya dihitung, baru dimasukkan ke rumus, sehingga angka yang keluar itu sudah tetap dan tidak bisa diotak-atik lagi.

 

"Berbeda dengan penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa KHL-nya, dan masih ada perbedaan pendapat. Tapi UMP  untuk ini diserahkan sepenuhnya ke BPS, baik mengenai berapa inflasinya, pertumbuhan ekonomi,  berapa kebutuhan perkapita, dan semua itu diserahkan ke BPS yang menghitungnya. Dan BPS sudah mengeluarkan secara nasional," papar Suroto.

 

Ditambahkan, terkait dengan penetapan UMP ini baik kepada perusahaan maupun para pekerja, kiranya ini  bisa menerima dengan baik, mengingat penetapannya tahun 2022 memang menggunakan formulasi yang berbeda dengan penetapan PP sebelumnya.

 

"Penetapan UMP Kaltim tahun 2022, kiranya bisa diterima dengan baik, sehingga Provinsi Kaltim selalu dalam kondusivitas yang tinggi, dan menghargai  dan mengapresiasi Asosiasi  pengusaha Indonesia, bersama serikat pekerja sudah mendeklarasikan bersama  bahwa kita akan menjaga kondusivitas Kaltim menyongsong IKN," tandasnya.

 

Suroto menambahkan penetapan UMP Kaltim tahun 2022 sudah ditandatangani Gubernur Kaltim pada tanggal 17 November 2021. Tinggal penomorannya di Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Sebelumnya juga sudah dikonsultasikan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

 

"Untuk pengumuman nilai UMP Kaltim sesuai  instruksi Menteri Tenaga Kerja selambat-lambatnya  tanggal 20 November 2021. Mulai berlaku mulai bulan  Januari hingga Desember 2022. Dan  yang terpenting UMP yang sudah ditetapkan nilainya itu harus diketahui masyarakat atau dipublikasikan paling lambat tanggal 20 November 2021," kata Suroto.(mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation