JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022 mengalami kenaikan dari Rp 2.981.378.72 tahun 2021 menjadi Rp 3.014.497.22. Naik sebesar Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen. Perhitungannya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021.
Kenaikan UMP Kaltim tahun 2022, dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim H Suroto, usai mendampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menerima penghargaan Produktivitas Paramakarya dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, di Ruang Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Dikatakan, komponen-komponen perhitungan penetapan UMP Kaltim tahun 2022 itu berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah komponennya dihitung, baru dimasukkan ke rumus, sehingga angka yang keluar itu sudah tetap dan tidak bisa diotak-atik lagi.
"Berbeda dengan penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa KHL-nya, dan masih ada perbedaan pendapat. Tapi UMP untuk ini diserahkan sepenuhnya ke BPS, baik mengenai berapa inflasinya, pertumbuhan ekonomi, berapa kebutuhan perkapita, dan semua itu diserahkan ke BPS yang menghitungnya. Dan BPS sudah mengeluarkan secara nasional," papar Suroto.
Ditambahkan, terkait dengan penetapan UMP ini baik kepada perusahaan maupun para pekerja, kiranya ini bisa menerima dengan baik, mengingat penetapannya tahun 2022 memang menggunakan formulasi yang berbeda dengan penetapan PP sebelumnya.
"Penetapan UMP Kaltim tahun 2022, kiranya bisa diterima dengan baik, sehingga Provinsi Kaltim selalu dalam kondusivitas yang tinggi, dan menghargai dan mengapresiasi Asosiasi pengusaha Indonesia, bersama serikat pekerja sudah mendeklarasikan bersama bahwa kita akan menjaga kondusivitas Kaltim menyongsong IKN," tandasnya.
Suroto menambahkan penetapan UMP Kaltim tahun 2022 sudah ditandatangani Gubernur Kaltim pada tanggal 17 November 2021. Tinggal penomorannya di Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Sebelumnya juga sudah dikonsultasikan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.
"Untuk pengumuman nilai UMP Kaltim sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja selambat-lambatnya tanggal 20 November 2021. Mulai berlaku mulai bulan Januari hingga Desember 2022. Dan yang terpenting UMP yang sudah ditetapkan nilainya itu harus diketahui masyarakat atau dipublikasikan paling lambat tanggal 20 November 2021," kata Suroto.(mar/sul/adpimprov kaltim)
30 Oktober 2018 Jam 19:35:26
Ketetapan Pemerintah
05 Juni 2020 Jam 14:15:10
Ketetapan Pemerintah
25 Agustus 2021 Jam 08:13:26
Ketetapan Pemerintah
05 Juli 2020 Jam 21:00:14
Ketetapan Pemerintah
05 Juni 2020 Jam 14:15:10
Ketetapan Pemerintah
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
08 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 November 2020 Jam 12:13:03
Lingkungan Hidup
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
19 September 2019 Jam 23:00:35
Administrasi Pembangunan
03 November 2015 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral