Kalimantan Timur
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Kawasan IKN

Foto Adi Suseno / Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov.Kaltim

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Aset Pemerintah Daerah, Pos Lintas Batas Negara, PT PLN (Persero) dan Dokumen Hasil Pengadaan Tanah Ibu Kota Nusantara, Kamis 3 Agustus 2023,

 

Acara yang diinisiasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim digelar di Ballroom Crystal Mercure Hotel Samarinda, dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan para pejabat utama Kementerian ATR/BPN.

 

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyebutkan pihaknya dalam kesempatan ini menyerahkan 82 sertifikat hak pengelolaan (HPL) dan tiga diantaranya untuk Otorita IKN.

 

"Kita serahkan tiga HPL untuk Otorita IKN seluas 34.077 hektare," sebutnya.

 

Selain itu, Menteri Hadi Tjahjanto juga menyerahkan 6 dokumen hasil pengadaan tanah dari 12 paket pengadaan tanah untuk Otorita IKN.

 

"Enam lagi sedang proses, dan dalam minggu ini sudah selesai," tegasnya.

 

Namun lanjutnya, masih ada dua sertifikat yang harus diselesaikan Otorita IKN, yakni milik PSSI dan Bank Indonesia yang harus diubah dari HPL menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.

 

"Sehingga saat ini, kita sudah memberikan kepastian kepada investor yang ingin segera berinvestasi di IKN. Permasalahan tanah sudah selesai," ungkapnya.

 

Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN yang telah menyerahkan sertifikat HPL untuk Otorita IKN.

 

"Terima kasih Bapak Menteri, salam dari Bapak Gubernur kami. Beliau tadi menyambut kedatangan Wapres dari bandara. Dan, terima kasih Pemprov Kaltim atas diserahkannya hak pengelolaan kawasan IKN kepada pihak Otorita IKN," katanya.

 

Atas hak pengelolaan ini, Sekda mengungkapkan pihak Otorita IKN memiliki dasar legalitas yang sangat kuat untuk investasi dan kegiatan pembangunan di kawasan IKN.

 

"Selamat kepada Otorita IKN yang telah menerima HPL, semoga ini menjadikan keinginan kita semua agar IKN segera terwujud," ungkapnya.

 

Acara penyerahan sertifikat diawali penandatanganan MoU, merupakan rangkaian kegiatan Rapat Kerja Daerah dan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 Kanwil BPN Provinsi Kaltim selama tiga hari (2-4 Agustus).

 

Acara dihadiri Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah IV KPK RI Wahyudi, Senior Executive Vice President Hukum Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN  Dedeng Hidayat, Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, jajaran Forkopimda Kaltim, anggota Komisi II DPR RI Prof Awang Faroek Ishak, para Kakanwil BPN se-Kalimantan, pejabat perwakilan pemerintah kabupaten dan kota, pimpinan instansi vertikal/kementerian/lembaga di Kaltim.(yans/sul/ky/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation