Kalimantan Timur
Menteri Lingkungan Hidup Puji Gubernur Soal Moratorium

JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara ijin tambang batu bara dan perkebunan yang dilakukan   Gubernur Kaltim, Dr H  Awang Faroek Ishak mendapat sambutan positif Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.

Menurut dia, Gubernur Awang Faroek telah memilih kebijakan tepat dalam upaya mendukung Program Menuju  Indonesia Hijau. Langkah Kaltim ini sudah seharusnya juga dilakukan daerah-daerah lain di Indonesia.

         “Saya merespon baik moratorium perijinan tambang dan perkebunan di Kaltim. Menurut saya, langkah Gubernur Awang Faroek ini sangat hebat. Saya sangat setuju dan sangat mendukung kebijakan itu. Daerah  lain juga harus berani melakukan seperti apa yang dilakukan Gubernur Kaltim,”  kata Balthasar Kambuaya usai membuka Sosialisasi Program Menuju Indonesia Hijau di Jakarta, Jumat (26/4).

            Menteri asal Papua Barat ini menegaskan penghentian sementara perijinan tambang batu bara dan perkebunan di Kaltim adalah kebijakan tepat untuk mencegah semakin meluasnya degradasi hutan, lahan kritis dan pencemaran lingkungan. 

            Dia melanjutkan, luasan hutan yang saat ini masih tersisa harus tetap dijaga. Selain itu gerakan menanam kembali lahan-lahan yang sudah dieksploitasi juga harus lebih gencar dilakukan. Pasalnya,  jika persoalan degradasi hutan ini terus dibiarkan,  maka bencana akan terus terjadi.

“Luasan lahan kritis harus dipersempit, jangan dibiarkan terus melebar. Pada saat yang sama  kita harus banyak melakukan penanaman pohon. Moratorium perijinan tambang dan perkebunan memang harus dilakukan. Saya salut kepada Gubernur Awang Faroek yang telah melakukan moratorium perijinan itu,”  puji  Balthasar.

Kampanye Menuju Inonesia Hijau ini sudah digaungkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2006 lalu. Kementerian LH menjadi leading sector pencapaian kampanye ini. Untuk mendorong semangat setiap daerah menyukseskan Indonesia Hijau, pemerintah selalu memberikan penghargaam (award) bagi provinsi yang mampu melakukan pengelolaan dan pelestarian lingkungan dengan baik.

            “Penghargaan diberikan dengan memperhitungkan indikator indeks kualitas lingkungan hidup. Indikator indeks kualitas lingkungan hidup meliputi pencemaran, kerusakan dan luas tutupan lahan,” beber Balthasar.

            Meski demikian, Menteri LH mengakui masih diperlukan sinergi yang lebih baik diantara kementerian terkait, maupun dengan pemerintah daerah. sinergi diantaranya tertuang dalam satu peta yang dapat menjadi acuan semua sektor.

            “One map (peta satu) diperlukan untuk sinergi Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM dan kementerian  lainnya. Jangan sampai diantara kementerian justru  bentrok, karena masing-masing memiliki peta berbeda,” tegasnya.

            Sementara Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menjelaskan, sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap masa depan daerah, dirinya telah mengeluarkan Surat Gubernur Nomor 180/1375-Hk/2013, perihal penerbitan ijin dan audit untuk ijin usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan, pada 25 Januari 2013 lalu.

            Moratorium bukan pencabutan ijin yang diterbitkan. Moratorium ini adalah penghentian sementara untuk penerbitan ijin usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan.  Poin berikutnya dari kebijakan gubernur ini adalah agar dilakukan audit terhadap seluruh perijinan yang telah diterbitkan dengan acuan Undang Undang Mineral dan Batu Bara, Undang Undang Kehutanan, Undang Undang Perkebunan dan peraturan perundangan terkait lainnya. Hasil audit selanjutnya wajib dilaporkan kepada gubernur.  

“Moratorium ini harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor agar tidak terjadi tumpang tindih lahan maupun  aksi protes LSM lingkungan hidup. Dengan audit nantinya semua akan terlihat lebih jelas dan keselamatan lingkungan kita akan lebih terjaga,” tegas Awang.

Awang Faroek mengapresiasi sambutan baik Menteri LH Balthasar Kambuaya soal kebijakan moratorium perijinan yang telah dilakukan di Kaltim. Sedangkan soal seruan menanam pohon, Awang menyebutkan bahwa jika pemerintah pusat menggaungkan gerakan satu orang menanam satu pohon, maka Kaltim sejak 2010 lalu telah melakukan penanaman pohon dengan satu orang menanam lima pohon (one man five trees/Omfit). Dengan dukungan perusahaan dan masyarakat, di Kaltim saat ini sudah tertanam lebih dari 100 juta pohon dalam gerakan Kaltim Hijau atau Green Kaltim. (sul/hmsprov)

Foto : Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyerahka buku panduan tentang Program Menuju Indonesia Hijau kepada Gubernur Kaltim, Dr H  Awang Faroek Ishak.(fajar/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation