JAKARTA - Hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota negara (IKN) akan meningkatkan investasi riil di Kalimantan Timur sebesar 47,7 persen dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7,3 persen.
Sementara sektor kemiskinan sudah berada di bawah rata-rata nasional pada tahun 2020 sebesar 6,64 persen, sedangkan rata-rata nasional sebesar 10,19 persen.
Selain itu, ketersediaan lapangan kerja akan semakin meningkat, bukan hanya di Kaltim, namun juga regional Kalimantan bahkan nasional.
"Dalam hal ini peluang terbesar adalah penyediaan pangan dan energi hijau berbasiskan kelapa sawit," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Profesor HM Aswin, mewakili Gubernur Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat Komite 1 DPD-RI tentang Rancangan Undang-Undang IKN di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).
Upaya dan kebijakan pembangunan ekonomi hijau oleh Pemerintah Provinsi Kaltim menurut Aswin, seperti yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2022.
Kaltim memiliki keunggulan komparatif dari produksi crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit sampai tahun 2020 sebanyak 3,89 juta ton.
Namun, masih ditemui kendala dalam mengoptimalkan pengolahan menjadi produk olahan pangan dan energi terbarukan green fuel berbasiskan kelapa sawit.
Sementara komoditas lainnya lanjut Aswin, seperti kakao, aren, lada, dan kelapa dalam, dirasa belum mencukupi aspek produksi dan pengolahannya untuk memenuhi kebutuhan pangan ibu kota negara baru.
"Integrasi komoditas tanaman pertanian, termasuk subsektor peternakan, kehutanan dan tanaman pangan kami lakukan, terutama di tujuh kabupaten," sebutnya.
Saat ini jelasnya, pemerintah daerah melakukan adaptasi perencanaan sehingga manfaat optimal dari rencana pemindahan ibu kota negara dapat diraih.
"Dan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi dapat diantisipasi sejak dini," tegasnya.
Oleh karenanya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga disusun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan isu-isu strategis terkait sosial, ekonomi dan lingkungan mendapatkan perhatian yang serius.
"Kami selaku Pemerintah Provinsi Kaltim dalam RPJMD 2019-2023, serta pemerintah kabupaten dan kota pun telah pula menetapkan kebijakan daerah yang bersesuaian dengan pemindahan IKN," tutupnya.(yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)
26 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
28 April 2019 Jam 21:55:39
Pertanian dan Ketahanan Pangan
23 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 Juli 2022 Jam 08:16:25
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
28 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
13 Agustus 2022 Jam 19:29:24
Gubernur Kaltim
20 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Maret 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 September 2021 Jam 22:44:43
Pelatihan, Kepegawaian