Kalimantan Timur
Menuju IKN, Kaltim Terus Pacu Pengembangan Pertanian

dok.biro adpim

JAKARTA - Hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota negara (IKN) akan meningkatkan investasi riil di Kalimantan Timur sebesar 47,7 persen dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7,3 persen. 

 

Sementara sektor kemiskinan sudah berada di bawah rata-rata nasional pada tahun 2020 sebesar 6,64 persen, sedangkan rata-rata nasional sebesar 10,19 persen. 

 

Selain itu, ketersediaan lapangan kerja akan semakin meningkat, bukan hanya di Kaltim, namun juga regional Kalimantan bahkan nasional.

 

"Dalam hal ini peluang terbesar adalah penyediaan pangan dan energi hijau berbasiskan kelapa sawit," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Profesor HM Aswin, mewakili Gubernur Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat Komite 1 DPD-RI tentang Rancangan Undang-Undang IKN di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).

 

Upaya dan kebijakan pembangunan ekonomi hijau oleh Pemerintah Provinsi Kaltim menurut Aswin, seperti yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2022.

 

Kaltim memiliki keunggulan komparatif dari produksi crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit sampai tahun 2020 sebanyak 3,89 juta ton. 

 

Namun, masih ditemui kendala dalam mengoptimalkan pengolahan menjadi produk olahan pangan dan energi terbarukan green fuel berbasiskan kelapa sawit.

 

Sementara komoditas lainnya lanjut Aswin, seperti kakao, aren, lada, dan kelapa dalam, dirasa belum mencukupi aspek produksi dan pengolahannya untuk memenuhi kebutuhan pangan ibu kota negara baru.

 

"Integrasi komoditas tanaman pertanian, termasuk subsektor peternakan, kehutanan dan tanaman pangan kami lakukan, terutama di tujuh kabupaten," sebutnya.

 

Saat ini jelasnya, pemerintah daerah melakukan adaptasi perencanaan sehingga manfaat optimal dari rencana pemindahan ibu kota negara dapat diraih.

 

"Dan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi dapat diantisipasi sejak dini," tegasnya.

 

Oleh karenanya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga disusun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan isu-isu strategis terkait sosial, ekonomi dan lingkungan mendapatkan perhatian yang serius.

 

"Kami selaku Pemerintah Provinsi Kaltim dalam RPJMD 2019-2023, serta pemerintah kabupaten dan kota pun telah pula menetapkan kebijakan daerah yang bersesuaian dengan pemindahan IKN," tutupnya.(yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation