Kalimantan Timur
Menumpuk tabung gas 3 kg, Masih Banyak Rumah Makan yang Nakal

Pengelola warung mendapat penjelasan dari Tim Disperindagkop dan UMKM Kaltim. Tabung gas 3 kg hanya untuk warga miskin dan usaha berpenghasilan dibawah Rp800 ribu perhari. (umar/humasprov)

 

SAMARINDA – Meski sudah ada larangan penggunaan tabung liquefied petroleum gas (LPG)   3 kilogram  untuk rumah makan berpenghasilan diatas  Rp800 ibu perhari maupun ibu rumah tangga berpenghasilan diatas Rp1,5 juta  perbulan, tapi faktanya masih banyak yang melanggar. Hal ini terungkap saat Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim, bersama Satgas LPG  dan Sales  LPG Pertamina Kaltim melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mendatangi 15 rumah makan  di Samarinda. Diantaranya sejumlah rumah makan di sekitar Pasar Sungai Dama, kemudian di Jalan Mulawarman, Jalan Awang Long, Siraj Salman dan rumah makan yang ada di Jalan Suryanata Samarinda. 

 

Kepala Disperindagkop Kaltim  diwakili Kepala Bidang  Perdagangan Luar Negeri, Elfina  mengatakan dari penelusuran tim  ternyata ditemukan rata-rata rumah makan masih menggunakan tabung LPG 3 kg. Mereka menyimpan 6 tabung  LPG,  bahkan  ada yang  menyimpan hingga 47 tabung LPG 3 kg, seperti rumah makan di Jalan Awang Long. "Tim langsung memberikan sosialisasi dan edukasi  kepada masing-masing pemilik  rumah makan yang masih menggunakan  tabung LPG 3 kg. Tabung itu  hanya untuk warga miskin atau rumah makan yang berpenghasilan  dibawah Rp 800 ribu perhari," ujarnya.

 

Ditambahkan, kalau ada rumah makan yang sudah berpenghasilan diatas Rp800 ribu perhari, dan masih menggunakan tangung LPG 3 kg,  berarti rumah makan  itu sudah merampas hak warga miskin. Bukan itu saja, penggunaan yang bukan pada porsinya bisa memicu kelangkaan bahkan kenaikan harga tabung gas. "Rumah makan yang sudah berpenghasilan diatas Rp800 ribu  perhari berarti tidak boleh lagi menggunakan tabung gas 3 kg dan harus beralih kepada bright gas 5,5 kg atau tabung LPG 12 kg. Semua rumah makan yang didatangi bersedia mengganti penggunaan tabung LPG 3 kg dan beralih ke tabung LPG bright gas 5,5 kg," paparnya.

 

Dalam kesempatan  tersebut sales executive  LPG Pertamina Kaltim Muhajir mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik rumah makan merupakan dukungan terhadap surat edaran gubernur Kaltim terkait larangan penggunaan tabung LPG 3 kg  dan beralih ke bright gas 5,5 kg atau tabung  LPG 12 kg. "Dari pertamina sendiri memberikan kemudahan dengan program khusus rumah makan yang mau beralih ke non subsidi diberikan potongan harga dengan penukaran tabung LPG 3 kg ke tabung bright gas 5,5 kg. Caranya 2 tabung kosong  LPG 3 kg  ditukar LPG bright gas 5,5 kg isi cukup membayar atau menambah Rp50 ribu saja," kata Muhajir.

 

Sosialisai dan edukasi penggunaan tabung LPG 3 kg,  kepada  rumah makan  oleh tim akan terus dilaksanakan sampai  ke seluruh wilayah Kaltim,  serta melakukan  pengawasan  dalam pendistribusiannya, apalagi menjelang  bulan Suci Ramadan, tentu diharapkan tidak ada kekosongan di daerah. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation