SAMARINDA – Meski sudah ada larangan penggunaan tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram untuk rumah makan berpenghasilan diatas Rp800 ibu perhari maupun ibu rumah tangga berpenghasilan diatas Rp1,5 juta perbulan, tapi faktanya masih banyak yang melanggar. Hal ini terungkap saat Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim, bersama Satgas LPG dan Sales LPG Pertamina Kaltim melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mendatangi 15 rumah makan di Samarinda. Diantaranya sejumlah rumah makan di sekitar Pasar Sungai Dama, kemudian di Jalan Mulawarman, Jalan Awang Long, Siraj Salman dan rumah makan yang ada di Jalan Suryanata Samarinda.
Kepala Disperindagkop Kaltim diwakili Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, Elfina mengatakan dari penelusuran tim ternyata ditemukan rata-rata rumah makan masih menggunakan tabung LPG 3 kg. Mereka menyimpan 6 tabung LPG, bahkan ada yang menyimpan hingga 47 tabung LPG 3 kg, seperti rumah makan di Jalan Awang Long. "Tim langsung memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masing-masing pemilik rumah makan yang masih menggunakan tabung LPG 3 kg. Tabung itu hanya untuk warga miskin atau rumah makan yang berpenghasilan dibawah Rp 800 ribu perhari," ujarnya.
Ditambahkan, kalau ada rumah makan yang sudah berpenghasilan diatas Rp800 ribu perhari, dan masih menggunakan tangung LPG 3 kg, berarti rumah makan itu sudah merampas hak warga miskin. Bukan itu saja, penggunaan yang bukan pada porsinya bisa memicu kelangkaan bahkan kenaikan harga tabung gas. "Rumah makan yang sudah berpenghasilan diatas Rp800 ribu perhari berarti tidak boleh lagi menggunakan tabung gas 3 kg dan harus beralih kepada bright gas 5,5 kg atau tabung LPG 12 kg. Semua rumah makan yang didatangi bersedia mengganti penggunaan tabung LPG 3 kg dan beralih ke tabung LPG bright gas 5,5 kg," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut sales executive LPG Pertamina Kaltim Muhajir mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik rumah makan merupakan dukungan terhadap surat edaran gubernur Kaltim terkait larangan penggunaan tabung LPG 3 kg dan beralih ke bright gas 5,5 kg atau tabung LPG 12 kg. "Dari pertamina sendiri memberikan kemudahan dengan program khusus rumah makan yang mau beralih ke non subsidi diberikan potongan harga dengan penukaran tabung LPG 3 kg ke tabung bright gas 5,5 kg. Caranya 2 tabung kosong LPG 3 kg ditukar LPG bright gas 5,5 kg isi cukup membayar atau menambah Rp50 ribu saja," kata Muhajir.
Sosialisai dan edukasi penggunaan tabung LPG 3 kg, kepada rumah makan oleh tim akan terus dilaksanakan sampai ke seluruh wilayah Kaltim, serta melakukan pengawasan dalam pendistribusiannya, apalagi menjelang bulan Suci Ramadan, tentu diharapkan tidak ada kekosongan di daerah. (mar/sul/humasprov)
04 Februari 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
01 Desember 2017 Jam 09:25:25
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
31 Maret 2019 Jam 22:46:52
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 April 2022 Jam 22:15:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 April 2018 Jam 21:29:05
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
09 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
05 Februari 2023 Jam 22:17:50
Wakil Gubernur Kaltim
18 Oktober 2018 Jam 19:02:38
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
29 September 2016 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana