Kalimantan Timur
Meski Dilanda Corona, Layanan KPT-el, Tetap Online

Ist

SAMARINDA - Dari 23 jenis layanan administrasi kependudukan hanya satu layanan yang belum tuntas, yaitu kepemilikan KTP elektronik (KTP-el).

Serangan pandemi virus corona pun tak mengendurkan langkah pemerintah  untuk menyelesaikan dokumen kependudukan yang berstatus print ready record, seperti surat keterangan (suket) dan pelayanan dilakukan secara online.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim  Hj Halda Arsyad diwakili Kabid Fasilitasi Pelayanan Adminduk Iwan Setiawan mengatakan, berdasarkan laporan bulanan Disdukcapil se-Kaltim per 28 Maret 2020, dari jumlah wajib KTP-el sebanyak 2.548.407 jiwa yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.643.658 jiwa atau mencapai 103,704 persen.

Tingkat perekaman KTP-el tertinggi ada di Kabupaten PPU sebanyak 123,53 persen.

“Sedangkan berdasarkan laporan harian per 17 April 2020, stok blangko KTP-el di kabupaten/kota se-Kaltim sebanyak 21.034 keping dan total suket sebanyak 131.719,” kata Iwan.

Pelayanan secara online terus dilakukan Dinas Dukcapil se-Kaltim untuk mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

"Dengan pelayanan secara online, kita harapkan kepemilikan KTP-el bisa tercapai khususnya bagi masyarakat di daerah," tandas Iwan Setiawan.

Sementara Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan kabupaten/kota diharapkan tidak menerbitkan suket kecuali untuk hal-hal yang bersifat mendesak seperti untuk keperluan menikah dan segera dicetak KTP-elnya apabila yang bersangkutan telah berubah statusnya dan telah mengurus Kartu Keluarga baru. (mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation