SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim berupaya memberikan terbaik kepada rakyat. Khususnya peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama melalui peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi karyawan perusahaan di Benua Etam.
Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, seharusnya upah para pekerja di perusahaan turun, tetapi di Kaltim mampu naik. Meski, tidak terlalu tinggi.
"Alhamdulillah, kenaikan ini patut disyukuri. Karena, di tengah pandemi Covid-19, keuangan perusahaan juga terdampak menurun. Karena itu, adanya kenaikan tersebut sebagai bukti perhatian Pemprov Kaltim," kata Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi usai menerima kedatangan Bupati Pinrang ke Kaltim di Rumjab Wagub baru-baru ini.
Menurut Hadi Mulyadi, kenaikan itu wajib disyukuri. Karena, tidak mudah menaikkan UMP. Apalagi, saat ini pandemi dan usaha atau pendapatan perusahaan mengalami penurunan drastis akibat melemahnya daya beli.
Bagi Hadi, ke depan Kaltim mampu mempertahankan kondisi saat ini di Benua Etam. Karena secara logika menurun.
"Jadi, alhamdulillah. Meski tidak tinggi, tetapi kenaikan tetap ada. Logikanya seharusnya menurun. Karena, tujuan kenaikan ini untuk memudahkan karyawan meraih kesuksesan," jelasnya.
Hadi mengatakan, setiap perusahaan harus mampu memberikan kesejahteraan karyawan. Misal, adanya tambahan upah bagi karyawan.
"Saya yakin, siapa saja perusahaan tidak pelit kepada karyawan. Maka, kelak dimudahkan urusan," ucap Hadi.
Kenaikan itu, sesuai jadwal 2022 sebesar Rp 3.014.497,22. Setiap perusahaan wajib bersedekah kepada karyawan. Sehingga perusahaan semakin sukses. (jay/sul/adpimprov kaltim)
05 Juli 2020 Jam 21:00:14
Ketetapan Pemerintah
05 Maret 2021 Jam 07:47:27
Ketetapan Pemerintah
05 Maret 2021 Jam 18:07:06
Ketetapan Pemerintah
05 Maret 2021 Jam 07:47:27
Ketetapan Pemerintah
13 Juli 2021 Jam 12:26:02
Ketetapan Pemerintah
07 Juli 2021 Jam 12:17:51
Ketetapan Pemerintah
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
07 Februari 2018 Jam 19:38:49
Peternakan
07 Maret 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
14 November 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
12 Agustus 2019 Jam 05:38:18
Perencanaan Kegiatan