SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor memberi komentar soal keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, sejak April 2022 lalu.
"Mestinya, yang harus dinaikkan itu pajak ekspor batu bara, minyak maupun CPO. Karena, jika pajak ekspor batu bara dan sejenisnya itu naik, tentu tidak akan membebani rakyat," tegas Gubernur Isran Noor belum lama ini.
Menurut Isran, jika yang dinaikkan itu PPN, maka masyarakat yang akan langsung merasakan dampaknya. Padahal yang seharusnya dinaikkan adalah pajak untuk ekspor batu bara dan CPO dimana saat ini harganya saat ini sedang tinggi.
Gubernur mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mengambil kebijakan untuk menaikkan pajak ekspor batu bara dan CPO, bukan PPN.
"Pusat hanya menaikkan PPN, menjadi 11 persen. Itu benar-benar dihadapi rakyat. Jika, masyarakat membangun rumah saja dengan nilai Rp200 juta, maka itu akan kena PPN. Seharusnya, jumlah pendapatan pajak ekspor batu bara dan CPO itu yang dinaikkan," tandasnya. (jay/sul/adpimprov kaltim)
23 Agustus 2019 Jam 22:05:18
Gubernur Kaltim
24 Agustus 2023 Jam 19:25:46
Gubernur Kaltim
21 Januari 2022 Jam 09:48:28
Gubernur Kaltim
20 Desember 2022 Jam 07:05:39
Gubernur Kaltim
03 Oktober 2022 Jam 05:40:17
Gubernur Kaltim
02 September 2023 Jam 11:21:28
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
11 September 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
29 April 2022 Jam 22:40:18
Aspirasi Masyarakat
26 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan