BALIKPAPAN – Guna memastikan pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 99,02 Km berjalan baik, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak kembali melakukan peninjaun lapangan.
Saat peninjauan kemarin, Gubernur Awang Faroek didampingi pimpinan instansi teknis terkait di lingkup Pemprov Kaltim dan instansi vertikal termasuk Kejaksaan Tinggi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kabinda Kaltim. Peninjauan dimulai dari Seksi IV Palaran dan berakhir di Seksi V Balikpapan.
Melihat progres pembangunan jalan tol pertama di Kalimantan itu, Gubernur Awang Faroek yakin beberapa segmen bisa dioperasionalkan untuk dilewati masyarakat. Hal itu ujarnya, seiring dengan tuntasnya pembebasan lahan yang selama ini penghambat pembangunan jalan tol.
“Saya sudah melihat langsung ke lapangan dan tidak pernah ragu. Optimis jalan tol bisa segera soft opening oleh Menteri Pekerjaan Umum atau gubernur untuk beberapa segmen. Grand opening nanti baru Pak Presiden," yakin Awang di Seksi I Segmen 5 KM.13 Balikpapan, Senin (27/8).
Diakui Awang, masalah paling krusial adalah masalah lahan. Namun dia optimis target akhir 2018 sudah tuntas. Misalnya, masyarakat menuntut ganti rugi tanam tumbuh di kawasan Tahura Bukit Soeharto maupun warga yang bertahan pada harga mereka padahal tidak sesuai NJOP.
Belum lagi lanjutnya, kondisi alam yang sangat mempengaruhi pelaksanaan proyek pembangunan di lapangan seperti tingginya curah hujan, kawasan rawa dan perbukitan.
“Kondisi itu semua kan pasti berimbas pelaksanaan pembangunan di lapangan. Khusus pembebasan lahan kami tetap berpatokan pada aturan,” jelasnya.
Diantaranya, tanam tumbuh dan ganti rugi lahan tidak akan dilakukan bagi warga yang berada di kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto karena hal itu melanggar aturan.
Pemerintah juga tidak akan membayar lahan yang tidak berdasar NJOP atau nilai harga yang ditetapkan tim apresial.
“Bagi yang belum bersepakat, kami telah menitipkan uang (konsinyasi) di Pengadilan. Negara kita negara hukum, mari ikuti aturan hukum. Dan perlu diketahui, untuk kepentingan umum, Undang-Undang telah mengatur masyarakat tidak boleh menghalangi," tegasnya.
Awang meminta instansi terkait bersama kontraktor pelaksana untuk mempersiapkan KM.13 sampai KM.38 di Seksi 1 sudah bisa dioperasionalkan pada akhir 2018.
Hadir mendampingi Kepala Dinas PUPR Pera HM Taufik Fauzi, Asisten Bidang Intelijen Kejati Kaltim Josia Koni, Kepala BPN/ATR Mazuar, BUJT, Binamarga, Jasamarga serta pimpinan OPD di lingkungan Kaltim. (yans/sul/humasprovkaltim)
15 Februari 2018 Jam 20:15:38
Pembangunan
01 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 April 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
04 Oktober 2018 Jam 21:02:28
Korpri
02 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
27 November 2019 Jam 11:39:21
Even Olahraga
25 September 2017 Jam 08:49:25
Proyek Strategis
27 Agustus 2019 Jam 00:16:37
Kegiatan Silaturahmi