Kalimantan Timur
Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Kependudukan

Tingkatkan Kualitas Aparatur Pengelola Data Kependudukan

SAMARINDA – Pemprov Kaltim terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan aparatur yang mampu mengolah dan menyajikan data kependudukan bersumber data base diintegrasikan dengan hasil perekaman elektronik-KTP. Pemprov Kaltim memandang perlu melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur yang khusus menangani hal tersebut.

Demikian diungkapkan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim AS Faturrahman saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan se Kaltim dan Kaltara 2014, di ruang rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Senin (19/5).

“Ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan informasi kependudukan melalui pengolahan data base kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh pembuat kebijakan, lintas sektor dan masyarakat,” kata Faturrahman.

Dijelaskan, dalam upaya merealisasikan pembangunan yang berwawasan kependudukan, diperlukan dukungan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat guna memudahkan para perencana dan pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan dan menyusun program pembangunan yang berwawasan kependudukan.

“Salah satu informasi yang sangat penting bagi perencana kependudukan adalah data kependudkuan. Karena itu, ketersediaan data kependudukan di berbagai tingkatan administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Melalui profil perkembangan kependudukan, lanjut dia, akan dapat memberikan informasi yang lebih komprehensif bagi para perencana dan pengambil keputusan maupun pihak-pihak lain yang membutuhkan dalam menyusun program pembangunan di wilayahnya. Hal itu telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 65/2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.

Menindaklanjuti Permendagri tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 474/8458/MD tertanggal 20 Desember 2012, yang mengamanatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar dapat menyusun profil perkembangan kependudukan paling lambat pada akhir Desember setiap tahun.

Bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah menyusun profil perkembangan kependudukan untuk segera melaporkan hasilnya paling lambat pada Maret setiap tahun kepada Mendagri melalui gubernur sebagai bahan evaluasi. Sedangkan bagi Pemprov yang telah menyusun profil perkembangan kependudukan untuk segera melaporkan hasilnya paling lambat Juni setiap tahun kepada Mendagri sebagai bahan evaluasi.

“Dalam penyusunan profil perkembangan kependudukan berpedoman pada Permendagri Nomor 65/2010 dengan memuat gambaran umum, potensi daerah, serta memperhatikan data base kependudukan yang sudah diintegrasikan dengan data hasil perekeman elektronil KTP,” lanjutnya.

Ditambahkan, administrasi kependudukan yang salah satunya berupa kepemilikan KTP seseorang warga negara, sangat penting sebagai identitas individu masyarakat yang secara hukum diakui hak-haknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keterlibatan seluruh pihak terkait dalam upaya menyusun tertib administrasi kependudukan sangat diperlukan.

Dalam Bimtek yang diikuti Biro Pemerintahan Kaltara, Bagian Pemerintahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari kabupaten/kota se Kaltim dan Kaltara, menghadirkan nara sumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, yakni Kasubdit Pengembangan Wawasan Kependudukan Handoyo Subagyo. (her/sul/es/hmsprov).

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation