SAMARINDA - Sebagai bentuk mendukung percepatan pelaksanaan program yang dilakukan anak usaha baru PT Pertamina, yaitu PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) yang mengelola Wilayah Kerja (WK) Sanga Sanga setelah berakhirnya kontrak selama 50 tahun oleh Perusahaan Amerika PT Vico tertanggal 7 Agustus 2018.
Hal ini juga, mendukung Permen ESDM Nomor 37/2016 terkait penawaran PI 10 persen. Maka, pada Rabu 10 Februari 2021 BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP Kaltim) melakukan penandatanganan Confidentiality Agreement (CA) bersama PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS)
Penandatanganan dilakukan oleh Plt Dirut PT MMP Kaltim Prof Zein Heflin Frinces dengan Pjs General Manager Budi Srisantoso, di Kantor Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), Gedung Wisma Mulia Jakarta, Rabu (10/2/2021).
"Berdasarkan informasi Plt Dirut PT MMP, penandatanganan dilakukan dengan tujuan sebagai langkah cepat bagi PT PHSS untuk melaksanakan mandat dari Permen ESDM Nomor 37/2016," kata Karo Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin yang juga Jubir Pemprov Kaltim, Selasa (16/2).
Menurut Ivan, sapaan akrab Syafranuddin, dengan ditandatanganinya CA bersama PT PHSS diharapkan mendukung kedua pihak menjalankan program masing-masing.
Melalui penandatanganan tersebut juga memudahkan PT PHSS mengelola kegiatan Migas di Wilayah Kerja (WK) Sanga Sanga Kalimantan Timur dan memberikan Partisipasi Interest 10% dari Bumi Etam Kaltim.
"Hal ini sangat Pemprov Kaltim perlukan. Apalagi Kaltim saat sangat membutuhkan banyak dukungan untuk pembangunan dan pengembangan seluruh daerah di Benua Etam," jelasnya.
Plt Dirut PT MMP Zein Heflin Frinces mengatakan mengenai PI 10% berdasarkan PP Nomor 35/2004 Pasal 34 menjelaskan kontraktor wajib menawarkan Partisipasi Interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah begitu juga berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 Pasal 1 ayat 4 dijelaskan PI tersebut juga wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.
Penandatanganan tersebut Analis Kegiatan Eksplorasi Ditjen Migas Kementerian ESDM Rohadi.
"Sebelumnya beberapa pekan lalu, penandatanganan yang sama juga dilakukan dengan pemberi PI 10 persen, yaitu PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). Kami berharap, dukungan ini berkontribusi besar bagi kesejahteraan rakyat," jelasnya.(jay/ri/humasprovkaltim)
28 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
05 Maret 2016 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
01 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
17 Juli 2017 Jam 08:25:42
Energi dan Sumber Daya Mineral
29 Mei 2018 Jam 21:04:13
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
20 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 November 2017 Jam 08:07:10
Kepemudaan dan Olahraga
02 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Sosial
20 November 2019 Jam 10:06:26
Kerjasama Pemerintahan
04 November 2019 Jam 22:44:52
Sosial