Kalimantan Timur
MMP Teken CA dengan PHSS

dok.humaskaltim

SAMARINDA - Sebagai bentuk mendukung percepatan pelaksanaan program yang dilakukan anak usaha baru PT Pertamina, yaitu PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) yang mengelola Wilayah Kerja (WK) Sanga Sanga setelah berakhirnya kontrak selama 50 tahun oleh Perusahaan Amerika PT Vico tertanggal 7 Agustus 2018.

Hal ini juga, mendukung Permen ESDM Nomor 37/2016 terkait penawaran PI 10 persen. Maka, pada Rabu 10 Februari 2021 BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP Kaltim) melakukan penandatanganan Confidentiality Agreement (CA) bersama PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS)

Penandatanganan dilakukan oleh Plt Dirut PT MMP Kaltim Prof Zein Heflin Frinces dengan Pjs General Manager Budi Srisantoso, di Kantor Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS),  Gedung Wisma Mulia Jakarta, Rabu (10/2/2021).

"Berdasarkan informasi Plt Dirut PT MMP, penandatanganan dilakukan dengan tujuan sebagai langkah cepat bagi PT PHSS untuk melaksanakan mandat dari Permen ESDM Nomor 37/2016," kata Karo Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin yang juga Jubir Pemprov Kaltim, Selasa (16/2).

Menurut Ivan, sapaan akrab Syafranuddin, dengan ditandatanganinya CA bersama PT PHSS diharapkan mendukung kedua pihak menjalankan program masing-masing.

Melalui penandatanganan tersebut juga memudahkan PT PHSS mengelola kegiatan Migas di Wilayah Kerja (WK) Sanga Sanga Kalimantan Timur dan memberikan Partisipasi Interest 10% dari Bumi Etam Kaltim.

"Hal ini sangat Pemprov Kaltim perlukan. Apalagi Kaltim saat sangat membutuhkan banyak dukungan untuk pembangunan dan pengembangan seluruh daerah di Benua Etam," jelasnya. 

Plt Dirut PT MMP Zein Heflin Frinces mengatakan mengenai PI 10% berdasarkan  PP Nomor 35/2004 Pasal 34 menjelaskan kontraktor wajib menawarkan Partisipasi Interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah begitu juga berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 Pasal 1 ayat 4 dijelaskan PI tersebut juga wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.

Penandatanganan tersebut Analis Kegiatan Eksplorasi Ditjen Migas Kementerian ESDM Rohadi.

"Sebelumnya beberapa pekan lalu, penandatanganan yang sama juga dilakukan dengan pemberi PI 10 persen, yaitu PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). Kami berharap, dukungan ini berkontribusi besar bagi kesejahteraan rakyat," jelasnya.(jay/ri/humasprovkaltim)

Berita Terkait