Kalimantan Timur
Mohon Maaf, Gubernur Belum Bisa Hadiri Undangan

ist humaskaltim

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro maupun Darurat, mengurangi sejumlah agenda baik yang sudah direncanakan sejak lama maupun baru.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin, Senin (11/7/2021) menerangkan selama PPKM diterapkan sejumlah undangan atau kegiatan yang akan dihadiri Gubernur, Wagub, Sekda atau pejabat lainnya terpaksa ditunda.  

“Kepada masyarakat atau lembaga yang mengundang Gubernur, Wagub atau pejabat lainnya untuk hadir dalam kegiatannya, karena dalam kondisi PPKM terpaksa Gubernur, Wagub atau pejabat lainnya tidak bisa hadir demi mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya.

Ditambahkan, Gubernur Kaltim sejak Selasa (6/7) lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 065/3359/B.Org-TL tentang penegasan atas sistem kerja dalam tatanan normal baru, dan pembatasan pelaksanaan acara seremonial, pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi PNS dan NonPNS dalam masa Pandemi Covid 19.

Pria yang akrab disapa Ivan ini  menyebutkan dalam SE Gubernur Kaltim ini ada 7 poin, namun pada poin 4 terkait pelaksanaan kegiatan atau rapat yang dianggap menghadirkan orang banyak agar ditunda  dan disesuaikan jika keadaan memungkinkan. “Rapat bisa dilaksanakan jika penting seperti membahas Covid-19, namun jumlahnya terbatas serta memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang ada,” terangnya.

Penundaan kegiatan bagi semua OPD Pemprov Kaltim ini, terangnya, juga berlaku bagi kegiatan masyarakat umum yang melibatkan mitra kerja termasuk fasilitas milik Pemprov Kaltim. Ia pun menambahkan selama rapat, tidak disediakan makan atau minum selain itu waktu rapat diusahakan sesingkat-singkatnya. (humasprovkaltim)

Berita Terkait