Moratorium akan Diperkuat dengan Pergub
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan, moratorium ijin pertambangan, perkebunan dan kehutanan masih akan terus dilanjutkan bahkan bakal diperkuat menjadi peraturan gubernur (Pergub).
Moratorium ijin pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang ditempuh Gubernur Awang Faroek sejak 25 Januari 2013 melalui Surat Edaran bernomor 180/1375-HK/2013 itu, pada intinya dimaksudkan untuk menekan kemungkinan terjadinya degradasi hutan dan lahan menjadi semakin tidak terkendali.
"Saya tidak ragu soal itu. Tidak ada lagi ijin pinjam pakai lahan untuk pertambangan. Ijin-ijin yang ada sekarang harus dievaluasi dulu. Kebijakan ini sudah seharusnya didukung jika kita peduli dengan anak cucu kita," tegas Gubernur Awang Faroek saat bertemu jajaran Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur, Rabu lalu.
Kebijakan ini lanjut Gubernur Awang Faroek, merupakan langkah nyata Kaltim untuk berpartisipasi dalam program nasional mengurangi emisi gas karbon hingga 26 persen pada 2020 mendatang.
Selain mengambil langkah tegas untuk meminta para bupati dan walikota di Kaltim menghentikan pemberian ijin pertambangan batubara, perkebunan dan kehutanan, sejak 2010 lalu, bahkan Gubernur Awang Faroek sendiri telah memimpin kampanye menuju Kaltim sebagai provinsi hijau melalui jargon "Kaltim Green" dengan aksi nyata menanam lima pohon setiap orang atau lebih dikenal dengan gerakan one man five trees (omfit).
"Ingat, kehutanan, perkebunan dan pertanian itu adalah masa depan Kaltim. Masih sangat cerah prospeknya. Karena itu, untuk hutan tanaman industri (HTI) saya akan sangat mendukung. Tapi untuk membuka hutan primer, saya tidak akan berikan," tegas Awang.
Gubernur Awang Faroek juga mengajak semua komponen masyarakat, termasuk LSM penggiat lingkungan untuk bersama-sama berkontribusi dalam upaya menciptakan Kaltim sebagai provinsi yang tetap hijau dengan hutan-hutan yang masih tersisa.
"Kepada semua pihak, termasuk LSM dan NGO jangan pernah ragu. Saya selalu siap berdialog untuk membahas masa depan lingkungan kita. Ini semua harus kita pikirkan bersama demi generasi mendatang," kata Awang.
Pada pertemuan tersebut jajaran DDPI Kaltim dipimpin ketua harian Daddy Ruhiyat. Mereka juga menegaskan komitmen mereka untuk membantu gubernur dengan berbagai program yang telah disusun dalam tiga pokja DDPI. Dalam pertemuan tersebut juga diusulkan agar DDPI ke depan bisa berada berada dibawah struktural gubernur langsung dalam bentuk UPTD. Hal ini menyikapi perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (sul/advetorial)
22 Februari 2018 Jam 10:19:53
Pembangunan
28 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Mei 2018 Jam 20:25:31
Pembangunan
31 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 Maret 2018 Jam 20:08:47
Pembangunan
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 Juli 2017 Jam 09:21:18
Pembangunan
07 April 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
09 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
07 Desember 2021 Jam 21:42:39
Pemerintahan
18 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata