Kalimantan Timur
Moratorium Bukan Menghambat Investasi

Moratorium Bukan Menghambat Investasi

SAMARINDA – Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak menegaskan kebijakan Pemprov Kaltim memberlakukan moratorium terhadap penerbitan ijin baru bagi kegiatan pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit serta kehutanan bukan untuk menghambat investasi daerah.

“Kembali saya tegaskan bahwa pemberlakuan moratorium terhadap pertambangan, perkebunan dan kehutanan bukan untuk menghambat investasi,  justru untuk memberikan kepastian hukum kepada investor di daerah,” kata Awang Faroek di Balikpapan pekan lalu.

Sebab lanjutnya, salah satu keinginan para investor yang datang dan mau menanamkan modal usahanya ke derah ini adalah mereka aman dan tidak mengalami permasalahan dalam berinvestasi di daerah ini.

Disebutkan,  hingga saat ini terdapat 742 kasus tumpang tindih peruntukkan lahan dan kondisi ini akhirnya oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) menjadikan Kaltim sebagai pilot project untuk kegiatan moratorium.

Pilot project moratorium sebagai upaya audit atas penggunaan lahan yang telah memiliki ijin pertambangan, perkebunan dan kehutanan diberlakukan terhadap dua daerah di Kaltim yakni wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau.

Awang Faroek mengakui atas pemberlakukan moratorium di sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan ini mendapat respon positif dari para kepala daerah baik bupati maupun walikota di Kaltim.

“Pada dasarnya moratorium penerbitan izin tambang baru oleh bupati/walikota masih harus dilanjutkan. Moratorium akan dihentikan secara otomatis jika audit lingkungan dan perizinan pertambangan sudah bebas dari masalah,” jelasnya.

Ditambahkan, banyak lahan pertambangan yang masih tumpang tindih dengan wilayah perkebunan dan pertanian. Sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan dan pertanian Kaltim harus dapat berjalan secara maksimal.

“Masih ada petani yang mengeluh lahannya terkena tambang. Hal seperti ini harus diselesaikan dulu. Kalau audit lingkungan dan perizinan belum selesai, tidak akan dicabut moratorium. Harapan saya pengelolaannya semakin baik,” harap Awang.(yans/hmsprov).

Foto: Moratorium terhadap kergiatan perkebunan sawit di Kaltim merupakan upaya untuk melakukan penertiban dan kepastian hukum buat investor (dok/humasprov kaltim).

 

Berita Terkait
Government Public Relation