* Usulan Moratorium Ijin Pertambangan dan Perkebunan
SAMARINDA – Kerusakan lingkungan yang disebut-sebut diakibatkan oleh aktifitas pertambangan batubara dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit secara besar-besaran, menarik perhatian Gubernur Awang Faroek. Demi kelangsungan hidup dan pelestarian alam Kaltim, Gubernur menyarankan agar dilakukan moratorium ijin sektor pertambangan dan perkebunan.
“Moratorium ini bukan untuk kegiatan-kegiatan perusahan yang telah ada, melainkan moratorium pada ijin-ijin baru yang akan diterbitkan,” tegasnya pada saat peresmian Sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai, Ahad kemarin (3/2).
Saat ini saja telah terbit ijin pertambangan batu bara berjumlah 1.400 buah ijin di 14 kabupaten/kota di Kaltim. Demikian juga untuk ijin perkebunan, terutama kelapa sawit yang telah dikeluarkan oleh bupati/walikota ijin sebanyak 2,4 juta hektar. Padahal, laporan Dinas Perkebunan Kaltim untuk penanaman kelapa sawit di seluruh Kaltim hingga akhir 2012 saja baru tercapai satu juta hektar.
“Jadi kemana sisa ijin-ijin tersebut,” tanya Gubernur.
Dijelaskan Awang Faroek, telah banyak hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai oleh Kaltim dan mendapat apresiasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Salah satunya adalah berhasilnya Kaltim dalam menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.
Namun, dibalik keberhasilan tersebut, ada juga permasalahan yang harus mendapat perhatian dan diperbaiki. Salah satunya adalah banyaknya tumpang tindih lahan. Dengan keadaan inilah, Gubernur mengusulkan moratorium perijinan tambang dan perkebunan.
Selain mengusulkan moratorium penerbitan ijin baru, Awang Faroek juga mengharapkan adanya evaluasi terhadap ijin-ijin dan kegiatan perusahaan yang telah ada. Jika tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dapat saja ijin-ijin tersebut dibatalkan.
Awang Faroek juga menegaskan bahwa media massa telah salah memahami usulan moratorium yang disampaikannya. Menurutnya, moratorium yang diusulkan tersebut bukanlah untuk ijin-ijin yang telah ada melainkan untuk penerbitan ijin-ijin baru.
“Moratorium untuk ijin baru, bukan ijin yang telah terbit. Jadi jangan salah persepsi kita ingin menghentikan kegiatan perusahaan pertambangan ataupun perkebunan,” ujarnya. (yul/hmsprov)
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
16 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 Mei 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
18 Desember 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
18 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
27 September 2019 Jam 00:04:07
Energi dan Sumber Daya Mineral
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
19 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
25 Juli 2022 Jam 20:44:17
Informasi dan Komunikasi
28 Mei 2020 Jam 17:26:12
Event
25 September 2022 Jam 07:38:55
Wakil Gubernur Kaltim
29 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan