Kalimantan Timur
Moratorium Terhadap Ijin Baru, Bukan yang telah Terbit

* Usulan Moratorium Ijin Pertambangan dan Perkebunan
SAMARINDA – Kerusakan lingkungan yang disebut-sebut diakibatkan oleh aktifitas  pertambangan  batubara dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit secara besar-besaran, menarik perhatian Gubernur Awang Faroek.  Demi kelangsungan hidup dan pelestarian alam Kaltim, Gubernur menyarankan agar dilakukan moratorium ijin sektor pertambangan dan perkebunan.


“Moratorium ini bukan untuk kegiatan-kegiatan  perusahan yang telah ada, melainkan moratorium pada ijin-ijin baru yang akan diterbitkan,” tegasnya pada saat peresmian Sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai, Ahad kemarin (3/2).


Saat ini saja telah terbit ijin pertambangan batu bara berjumlah 1.400 buah ijin di 14 kabupaten/kota di Kaltim. Demikian juga untuk ijin perkebunan, terutama kelapa sawit yang telah dikeluarkan oleh bupati/walikota ijin sebanyak 2,4 juta hektar. Padahal, laporan Dinas Perkebunan Kaltim untuk penanaman kelapa sawit di seluruh Kaltim hingga akhir 2012 saja baru tercapai satu juta hektar.
“Jadi kemana sisa ijin-ijin tersebut,” tanya Gubernur.   


Dijelaskan Awang Faroek, telah banyak hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai oleh Kaltim dan mendapat apresiasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Salah satunya adalah berhasilnya Kaltim dalam menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.


Namun, dibalik keberhasilan tersebut, ada juga permasalahan yang harus mendapat perhatian dan diperbaiki. Salah satunya adalah banyaknya tumpang tindih lahan. Dengan keadaan inilah, Gubernur mengusulkan moratorium perijinan tambang dan perkebunan.


Selain mengusulkan moratorium penerbitan ijin baru, Awang Faroek juga mengharapkan adanya evaluasi terhadap ijin-ijin dan kegiatan perusahaan yang telah ada. Jika tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dapat saja ijin-ijin tersebut dibatalkan.


Awang Faroek juga menegaskan bahwa media massa telah salah memahami usulan moratorium yang disampaikannya. Menurutnya, moratorium yang diusulkan tersebut bukanlah untuk ijin-ijin yang telah ada melainkan untuk penerbitan ijin-ijin baru.


“Moratorium untuk ijin baru, bukan ijin yang telah terbit. Jadi jangan salah persepsi kita ingin menghentikan kegiatan perusahaan pertambangan ataupun perkebunan,” ujarnya. (yul/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation