Kalimantan Timur
MoU KONI dengan BNNP Kaltim, Jangan Ada Atlet Menggunakan Narkoba

Penandatanganan MoU antara KONI Kaltim dan BNNP Kaltim disaksikan Gubernur Awang Faroek. (syaiful/humasprov)

 

SAMARINDA - KONI Kaltim bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menandatangani MoU tentang pemberdayaan peran serta masyarakat pelaku olahraga dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Penandatanganan dilakukan Ketua Umum KONI Kaltim Zuhdi Yahya dan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono disaksikan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bertepatan dengan pencanangan TC Desentralisasi PON Kaltim di Papua 2020 di Pendopo Lamin Etam, Senin (12/2). Awang meminta, setelah penandatanganan tersebut diharapkan KONI bersama BNNP bisa mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat olahraga, terutama atlet. 

 

Awang menegaskan, jika ada atlet yang positif terlibat penyalahgunaan narkoba, apalagi menggunakan doping. Maka segera diproses dan dicoret dari tim atlet Kaltim, termasuk dari tim PON yang dipersiapkan ke Papua. "Hal ini agar Kaltim memiliki atlet yang profesional dan berkualitas, sehingga mampu meraih prestasi yang membanggakan daerah," kata Awang.

 

Dikatakan, kondisi ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa saat ini Indonesia darurat narkoba. Begitu juga di Kaltim, telah menyatakan darurat Narkoba.  Karena itu, Pemprov meminta agar atlet mengharamkan untuk menggunakan narkoba. Artinya, jangan sampai atlet maupun pelatih hingga pengurus cabang olahraga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Saya minta, apabila ada atlet yang betul terbukti menggunakan narkoba, langsung dicoret dari Tim PON Kaltim. Atlet Kaltim tidak boleh terlibat narkoba, apalagi doping. Kita harus jujur, sehingga sportif dalam meraih prestasi tanpa harus menggunakan narkoba," jelasnya. (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation