Atribut Lengkap Merupakan Identitas PNS
SAMARINDA–Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP meminta kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota se-Kaltim agar dapat memakai pakaian dinas dengan atribut lengkap. Hal ini dalam rangka penegakan hukum disiplin PNS.
“Sebagai Abdi Negara, PNS harus menjadi contoh bagi masyarakat, dengan tingkat disiplin yang baik, sehingga mampu menunjang kinerja maksimal. Salah satunya dengan mengenakan atribut sebagai bentuk identitas diri,” kata Mukmin, Senin (20/10).
Sebagai aparatur pemerintah, tentunya menjadi kewajiban mengenakan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya. Karena, pimpinan memberikan atribut itu untuk dipakai bukan untuk disimpan di laci.
“Tirulah TNI/Polri, mereka tidak pernah melepas atributnya. Itu identitas, jangan sembunyikan identitas. Jangan malu, sebaliknya kita harus bangga menjadi PNS sebagai aparatur pemerintah,” tegasnya.
Menurut dia, dalam Pergub Kaltim Nomor 9/2010 tentang pakaian dinas seluruh pegawai wajib menggunakan pakaian dinas dengan atribut lengkap, seperti topi, tanda jabatan, lencana Korpri, tanda jasa, papan nama, lambang daerah provinsi, dan tanda pengenal. Pakaian dinas juga harus menyesuaikan ketentuan hari dan warna, yakni Senin dengan pakaian Linmas, Selasa dan Rabu (Waskat), Kamis (batik), dan Jumat (pakaian olahraga).
“Berpakaian dinas dengan atribut lengkap merupakan jati diri seorang PNS. Mulai dari seragam dinas, lambang, nama, pin Korpri hingga kartu identitas (ID Card) harus dipakai saat jam kerja ataupun saat melakukan perjalanan dinas. Apalagi, pakaian dinas merupakan bagian kedisiplinan pegawai yang salah satu implementasinya diterapkan melalui 10 prinsip budaya malu di Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Terkait hal ini, Pemprov telah membentuk Tim Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (PDASN) yang bertujuan agar setiap SKPD menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Pergub Kaltim Nomor 73/2013 tentang perubahan ke empat atas ketentuan pengisian daftar hadir PNS.
Melalui Tim PDASN Kaltim, telah diterbitkan surat edaran Gubernur tentang penegakan disiplin jajaran pegawai lingkup Kaltim dan telah disebarkan ke SKPD lingkup Pemprov Kaltim. Hal itu akan ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengawasan secara berkala dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) setiap minggunya ke salah satu SKPD.
“Kita harapkan dengan cara ini disiplin pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim semakin meningkat dan yang utama pelayanan kepada masyarakat juga harus semakin berkualitas,” pungkasnya. (her/sul/es/hmsprov)
///FOTO : Sebagai abdi negara, PNS harus menjadi contoh.(dok/humasprov)
23 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Januari 2019 Jam 18:58:25
Pemerintahan
17 Juni 2019 Jam 17:53:51
Pemerintahan
17 Januari 2022 Jam 21:57:12
Pemerintahan
31 Januari 2019 Jam 18:11:53
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
22 Mei 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
29 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Juni 2023 Jam 22:19:55
Agenda Pemerintah
14 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan