Atribut Lengkap Merupakan Identitas PNS
SAMARINDA–Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP meminta kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota se-Kaltim agar dapat memakai pakaian dinas dengan atribut lengkap. Hal ini dalam rangka penegakan hukum disiplin PNS.
“Sebagai Abdi Negara, PNS harus menjadi contoh bagi masyarakat, dengan tingkat disiplin yang baik, sehingga mampu menunjang kinerja maksimal. Salah satunya dengan mengenakan atribut sebagai bentuk identitas diri,” kata Mukmin, Senin (20/10).
Sebagai aparatur pemerintah, tentunya menjadi kewajiban mengenakan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya. Karena, pimpinan memberikan atribut itu untuk dipakai bukan untuk disimpan di laci.
“Tirulah TNI/Polri, mereka tidak pernah melepas atributnya. Itu identitas, jangan sembunyikan identitas. Jangan malu, sebaliknya kita harus bangga menjadi PNS sebagai aparatur pemerintah,” tegasnya.
Menurut dia, dalam Pergub Kaltim Nomor 9/2010 tentang pakaian dinas seluruh pegawai wajib menggunakan pakaian dinas dengan atribut lengkap, seperti topi, tanda jabatan, lencana Korpri, tanda jasa, papan nama, lambang daerah provinsi, dan tanda pengenal. Pakaian dinas juga harus menyesuaikan ketentuan hari dan warna, yakni Senin dengan pakaian Linmas, Selasa dan Rabu (Waskat), Kamis (batik), dan Jumat (pakaian olahraga).
“Berpakaian dinas dengan atribut lengkap merupakan jati diri seorang PNS. Mulai dari seragam dinas, lambang, nama, pin Korpri hingga kartu identitas (ID Card) harus dipakai saat jam kerja ataupun saat melakukan perjalanan dinas. Apalagi, pakaian dinas merupakan bagian kedisiplinan pegawai yang salah satu implementasinya diterapkan melalui 10 prinsip budaya malu di Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Terkait hal ini, Pemprov telah membentuk Tim Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (PDASN) yang bertujuan agar setiap SKPD menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Pergub Kaltim Nomor 73/2013 tentang perubahan ke empat atas ketentuan pengisian daftar hadir PNS.
Melalui Tim PDASN Kaltim, telah diterbitkan surat edaran Gubernur tentang penegakan disiplin jajaran pegawai lingkup Kaltim dan telah disebarkan ke SKPD lingkup Pemprov Kaltim. Hal itu akan ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengawasan secara berkala dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) setiap minggunya ke salah satu SKPD.
“Kita harapkan dengan cara ini disiplin pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim semakin meningkat dan yang utama pelayanan kepada masyarakat juga harus semakin berkualitas,” pungkasnya. (her/sul/es/hmsprov)
///FOTO : Sebagai abdi negara, PNS harus menjadi contoh.(dok/humasprov)
02 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Oktober 2018 Jam 18:06:53
Pemerintahan
05 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Oktober 2018 Jam 19:30:35
Pemerintahan
21 Juni 2019 Jam 22:11:18
Pemerintahan
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
29 Oktober 2019 Jam 11:11:21
Kegiatan Silaturahmi
14 Maret 2018 Jam 11:47:23
Insfrakstuktur
19 April 2020 Jam 20:58:14
Aspirasi Masyarakat
08 Juni 2019 Jam 18:11:21
Perhubungan
21 Juni 2017 Jam 09:28:27
Kegiatan Silaturahmi