JAKARTA - Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP menegaskan, Pemprov Kaltim sangat mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang gencar memerangi pengutan liar (pungli). Dukungan dimaksud termasuk untuk menindak tegas oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pungli, terutama di area-area pelayanan publik.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Jolo Widodo untuk memberantas pungli, Pemprov Kaltim siap menindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum PNS jika ditemukan melakukan praktik pungli kepada masyarakat," kata Mukmin Faisyal usai mengikuti Rapat Koordinasi Gubernur seIndonesia dengan Presisen Joko Widodo yang berlansung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/10) lalu.
Oleh karena itu, lanjut Mukmin diminta agar para bupati dan walikota untuk lebih gencar memberikan pengawasan serta memberikan peringatan dan sanksi kepada jajaran masing-masing untuk tidak melakukan pungutan liar.
Mukmin juga mengharapkan kepada bupati dan walikota serta seluruh instansi pemerintah untuk dapat memberikan respon positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa pungli. Sebab menurut Mukmin, pemberantasan pungli bukan terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkan, namun lebih pada akar budayanya yang harus dihilangkan.
"Dengan semangat gerakan pemberantansan pungli, saya tidak mau dengar lagi keluhan soal adul atau ada duit urusan lancar. Istilah itu harus dihilangkan," tegasnya.
Selain itu, lanjut Mukmin, birokrasi pelayanan publik harus dipangkas dan dipercepat. Proses yang bisa diselesaikan hari ini, tidak perlu menunggu sampai besok. Demikian pula budaya pungli harus segera dihilangkan, sehingga tidak merugikan masyarakat.
"Mindset masyarakat juga harus diubah, jangan lagi menggunakan budaya lama yang memicu timbulnya pungli alias adul. Sekarang ini jaman transparansi, kalau masyarakat masih menemukan praktik pungli, jangan segan-segan untuk melaporkannya," pinta Mukmin.
Proses-proses yang memungkinkan terjadinya pungli disebutkan Mukmin diantaranya pada pengurusan KTP, pembuatan sertifikat dan perijinan usaha. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta lebih gencar memperketat pengawasan.
"Jika instansi pemerintah masih mempersulit dan memperlambat perijinan, dikhawatirkan investor tidak jadi berinvestasi di daerah dan hal itu tentunya sangat merugikan daerah sendiri," ujarnya. (mar/sul/humasprov)
26 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
27 Maret 2013 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
24 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
09 November 2013 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
27 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Penataan Ruang
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
18 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
16 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 Maret 2022 Jam 23:06:02
Pendidikan