Kalimantan Timur
Mukmin Faisyal: Palayanan Publik Harus Bebas Pungli

 

JAKARTA - Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP menegaskan, Pemprov Kaltim sangat mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang gencar memerangi pengutan liar (pungli). Dukungan dimaksud termasuk untuk menindak tegas oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pungli, terutama di area-area pelayanan publik.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Jolo Widodo untuk memberantas pungli, Pemprov Kaltim siap menindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum PNS jika ditemukan melakukan praktik pungli  kepada masyarakat," kata Mukmin Faisyal usai mengikuti  Rapat Koordinasi  Gubernur seIndonesia dengan Presisen Joko Widodo yang berlansung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/10) lalu.

Oleh karena itu, lanjut Mukmin diminta agar para bupati dan walikota untuk lebih gencar memberikan pengawasan serta memberikan peringatan dan sanksi kepada jajaran masing-masing untuk tidak melakukan pungutan liar.

Mukmin juga mengharapkan kepada bupati dan walikota serta seluruh instansi pemerintah  untuk dapat memberikan respon positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa pungli. Sebab menurut Mukmin, pemberantasan pungli bukan terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkan, namun lebih pada akar budayanya yang harus dihilangkan.

"Dengan semangat gerakan pemberantansan pungli, saya tidak mau dengar lagi keluhan soal adul atau ada duit urusan lancar. Istilah itu harus dihilangkan," tegasnya.

Selain itu, lanjut  Mukmin, birokrasi pelayanan publik harus dipangkas dan dipercepat. Proses yang bisa diselesaikan hari ini, tidak perlu menunggu sampai besok. Demikian pula budaya pungli harus segera dihilangkan, sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Mindset masyarakat juga harus diubah, jangan lagi menggunakan budaya lama yang memicu timbulnya pungli alias adul. Sekarang ini jaman transparansi, kalau masyarakat masih menemukan praktik pungli, jangan segan-segan untuk melaporkannya," pinta Mukmin.          

Proses-proses yang memungkinkan terjadinya pungli disebutkan Mukmin diantaranya pada pengurusan KTP, pembuatan sertifikat dan perijinan usaha. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta lebih gencar memperketat pengawasan. 

"Jika instansi pemerintah masih mempersulit dan memperlambat perijinan, dikhawatirkan investor tidak jadi berinvestasi di daerah dan hal itu tentunya sangat merugikan daerah sendiri," ujarnya. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation