Kalimantan Timur
Mukmin: Otda Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat

SAMARINDA - Otonomi Daerah (Otda) adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Untuk itu pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peran serta aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah," kata  Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP  usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XX tahun 2016 yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/4) lalu.

Menurut  Mukmin, momentum regionalisasi yang ditandai dengan kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) memberikan peluang bagi setiap daerah untuk meningkatkan daya saing, dimana otonomi daerah menjadi faktor penguat bagi setiap daerah, khususnya dalam mendorong keluarnya arus barang dan jasa dari daerah untuk bersaing di kancah regional Asia Tenggara.  

"Disamping itu, meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah pada gilirannya mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, mendorong penciptaan lapangan pekerjaan, menjaga kelestarian sumberdaya alam dan Iingkungan hidup," paparnya.
     Dikatakan, kebijakan otonomi daerah ke depan menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan. Di tengah-tengah kemajemukan di tingkat lokal, regional dan nasional, otonomi daerah dituntut untuk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang aspiratif, transparan don akuntabel.  

"Otonomi daerah dituntut pula untuk mengharmoniskan pemanfaatan berbagai sumber daya lokal dan kearifan daerah yang merefleksikan perlunya kesiapan kapasitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat, terutama bagi generasi muda yang pada 15-20 tahun mendatang menghadapi bonus demografi," ujarnya.

Mukmin mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah memerlukan eksisfensi kelembagaan daerah yang diisi oleh sumber daya manusia (SDM) aparatur yang profesional. Berbagai lembaga daerah baik dinas, kantor dan badan harus menyelenggarakan fungsi-fungsi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

"Selain itu diminta  agar  SDM aparatur daerah dituntut proaktif dalam menyikapi berbagai dinamika kehidupan masyarakat, memiliki kompetensi dan kapasitas yang tinggi, serta selalu mempelajari perkembangan lingkungan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Mukmin. (mar/sul/es/humasprov

Berita Terkait
Government Public Relation