SAMARINDA - Otonomi Daerah (Otda) adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk itu pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peran serta aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah," kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XX tahun 2016 yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/4) lalu.
Menurut Mukmin, momentum regionalisasi yang ditandai dengan kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) memberikan peluang bagi setiap daerah untuk meningkatkan daya saing, dimana otonomi daerah menjadi faktor penguat bagi setiap daerah, khususnya dalam mendorong keluarnya arus barang dan jasa dari daerah untuk bersaing di kancah regional Asia Tenggara.
"Disamping itu, meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah pada gilirannya mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, mendorong penciptaan lapangan pekerjaan, menjaga kelestarian sumberdaya alam dan Iingkungan hidup," paparnya.
Dikatakan, kebijakan otonomi daerah ke depan menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan. Di tengah-tengah kemajemukan di tingkat lokal, regional dan nasional, otonomi daerah dituntut untuk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang aspiratif, transparan don akuntabel.
"Otonomi daerah dituntut pula untuk mengharmoniskan pemanfaatan berbagai sumber daya lokal dan kearifan daerah yang merefleksikan perlunya kesiapan kapasitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat, terutama bagi generasi muda yang pada 15-20 tahun mendatang menghadapi bonus demografi," ujarnya.
Mukmin mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah memerlukan eksisfensi kelembagaan daerah yang diisi oleh sumber daya manusia (SDM) aparatur yang profesional. Berbagai lembaga daerah baik dinas, kantor dan badan harus menyelenggarakan fungsi-fungsi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
"Selain itu diminta agar SDM aparatur daerah dituntut proaktif dalam menyikapi berbagai dinamika kehidupan masyarakat, memiliki kompetensi dan kapasitas yang tinggi, serta selalu mempelajari perkembangan lingkungan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Mukmin. (mar/sul/es/humasprov
18 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Juli 2017 Jam 08:03:18
Pemerintahan
29 Juni 2018 Jam 19:37:27
Pemerintahan
18 November 2017 Jam 22:39:06
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
28 Januari 2021 Jam 21:57:24
Kesehatan
19 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
11 Juni 2016 Jam 00:00:00
Politik
05 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan