SAMARINDA - Otonomi Daerah (Otda) adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk itu pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peran serta aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah," kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XX tahun 2016 yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/4) lalu.
Menurut Mukmin, momentum regionalisasi yang ditandai dengan kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) memberikan peluang bagi setiap daerah untuk meningkatkan daya saing, dimana otonomi daerah menjadi faktor penguat bagi setiap daerah, khususnya dalam mendorong keluarnya arus barang dan jasa dari daerah untuk bersaing di kancah regional Asia Tenggara.
"Disamping itu, meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah pada gilirannya mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, mendorong penciptaan lapangan pekerjaan, menjaga kelestarian sumberdaya alam dan Iingkungan hidup," paparnya.
Dikatakan, kebijakan otonomi daerah ke depan menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan. Di tengah-tengah kemajemukan di tingkat lokal, regional dan nasional, otonomi daerah dituntut untuk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang aspiratif, transparan don akuntabel.
"Otonomi daerah dituntut pula untuk mengharmoniskan pemanfaatan berbagai sumber daya lokal dan kearifan daerah yang merefleksikan perlunya kesiapan kapasitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat, terutama bagi generasi muda yang pada 15-20 tahun mendatang menghadapi bonus demografi," ujarnya.
Mukmin mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah memerlukan eksisfensi kelembagaan daerah yang diisi oleh sumber daya manusia (SDM) aparatur yang profesional. Berbagai lembaga daerah baik dinas, kantor dan badan harus menyelenggarakan fungsi-fungsi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
"Selain itu diminta agar SDM aparatur daerah dituntut proaktif dalam menyikapi berbagai dinamika kehidupan masyarakat, memiliki kompetensi dan kapasitas yang tinggi, serta selalu mempelajari perkembangan lingkungan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Mukmin. (mar/sul/es/humasprov
14 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Mei 2020 Jam 21:42:11
Pemerintahan
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
25 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Januari 2023 Jam 19:46:15
Wakil Gubernur Kaltim
17 Maret 2014 Jam 00:00:00
Sosial
10 Agustus 2019 Jam 21:23:07
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
05 November 2019 Jam 22:51:21
Lingkungan Hidup