Kalimantan Timur
Mulai 2014 Pengadaan Barang dan Jasa Ditangani ULP

SAMARINDA - Sejak 2014 kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim akan ditangani Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa daerah.
Bahkan, kegiatan ULP ini, sesuai Perpres Nomor 54/2010 tentang ULP, sehingga masing-masing pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk ULP sehingga dapat menghimpun kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Jadi, tidak ada lagi SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim yang melakukan pengadaan barang dan jasa secara sendiri, karena sudah dilaksanakan ULP. Sehingga, Kepala ULP mempunyai kewenangan untuk menetapkan pemenang yang melaksanakan pengadaan tersebut,” kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kaltim M Sa’bani usai membuka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37/2013 tentang ULP Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemprov Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (25/11).
Menurut dia, sebelum ada aturan tersebut, pengadaan barang dan jasa memang biasa dilakukan masing-masing SKPD dan penetapan pemenang juga dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tetapi, sejak 2014 hal itu tidak bisa dilakukan.
Sementara, mengenai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), hanya sebagai unit yang mengakomodir untuk pengumuman pengadaan tersebut secara elektronik. Sehingga, apabila ada SKPD yang ingin melakukan pengadaan, lelang pengadaan tersebut diumumkan melalui LPSE.
“Setelah dilakukan pengumuman. Kemudian dilakukan proses dan penilaian. Yang melakukan proses dan penilaian itu adalah ULP. Sesuai hasil penilaian yang telah dilakukan aparat di ULP,” jelasnya.
Tujuan dari pembentukan ULP ini adalah untuk meminimalisir kontak langsung antara SKPD dengan penyedia jasa. Karena itu, ULP hanya dikelola oleh satu lembaga dan untuk di lingkungan Pemprov Kaltim berada di Biro Pembangunan Daerah (Bangda) Setprov Kaltim. (jay/hmsprov).


 

Berita Terkait
Government Public Relation