Menyikapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan masih di masa pandemi Covid-19, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengambil satu kebijakan untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum berpelat kuning atau biasa disebut angkutan kota (angkot) di wilayah Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setdaprov Kaltim, Ahad (2/10/2022). Ismiati menjelaskan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian gubernur yang ingin mencarikan jalan bagaimana meringankan beban masyarakat di masa kenaikan BBM dan masa pandemi
“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” kata Ismiati.
Ismiati menyebut bahwa ojek online yang bisa mendapatkan program pembebasan PKB adalah pengemudi/driver untuk kendaraan roda dua/motor yang memiliki aplikasi tentunya.
“Karena untuk nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol,” sebut Ismiati.
Kemudian, sama halnya dengan ojol, untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning atau angkot yang mendapatkan program pembebasan PKB, tentu akan divalidasi dan verifikasi.
Sebagai informasi, yang dibebaskan pada program ini hanya untuk pembayaran pokoknya (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.
“Mungkin pada saat membayar PKB yang bersamaan kendaraan itu misalnya harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga. Kalau pelat itu tetap bayar, karena itu kan penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian. Kemudian jika wajib pajak yang telat membayar PKB tiga tahun, maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, sedangkan tahun saat ini ketika membayar free (bebas) untuk PKB-nya,” pungkasnya. (her/sul/adpimprov kaltim)
15 November 2022 Jam 08:41:27
Informasi dan Komunikasi
11 Juli 2022 Jam 22:28:41
Informasi dan Komunikasi
14 September 2022 Jam 06:32:36
Informasi dan Komunikasi
11 Februari 2022 Jam 21:31:49
Informasi dan Komunikasi
06 Januari 2019 Jam 19:06:28
Informasi dan Komunikasi
13 Juli 2022 Jam 21:28:53
Informasi dan Komunikasi
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
21 Maret 2019 Jam 11:13:41
Pekerjaan Umum
20 Mei 2020 Jam 11:11:29
Penanggulangan Bencana
17 Juni 2022 Jam 18:56:20
Ibu Kota Negara
26 April 2020 Jam 04:06:43
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera