Menyikapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan masih di masa pandemi Covid-19, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengambil satu kebijakan untuk memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum berpelat kuning atau biasa disebut angkutan kota (angkot) di wilayah Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setdaprov Kaltim, Ahad (2/10/2022). Ismiati menjelaskan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian gubernur yang ingin mencarikan jalan bagaimana meringankan beban masyarakat di masa kenaikan BBM dan masa pandemi
“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” kata Ismiati.
Ismiati menyebut bahwa ojek online yang bisa mendapatkan program pembebasan PKB adalah pengemudi/driver untuk kendaraan roda dua/motor yang memiliki aplikasi tentunya.
“Karena untuk nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol,” sebut Ismiati.
Kemudian, sama halnya dengan ojol, untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning atau angkot yang mendapatkan program pembebasan PKB, tentu akan divalidasi dan verifikasi.
Sebagai informasi, yang dibebaskan pada program ini hanya untuk pembayaran pokoknya (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.
“Mungkin pada saat membayar PKB yang bersamaan kendaraan itu misalnya harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga. Kalau pelat itu tetap bayar, karena itu kan penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian. Kemudian jika wajib pajak yang telat membayar PKB tiga tahun, maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, sedangkan tahun saat ini ketika membayar free (bebas) untuk PKB-nya,” pungkasnya. (her/sul/adpimprov kaltim)
16 Desember 2019 Jam 22:10:38
Informasi dan Komunikasi
03 Agustus 2018 Jam 20:00:49
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:26:09
Informasi dan Komunikasi
09 Juni 2022 Jam 20:38:39
Informasi dan Komunikasi
27 Agustus 2022 Jam 16:22:16
Informasi dan Komunikasi
30 September 2022 Jam 20:03:44
Informasi dan Komunikasi
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
27 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
25 November 2018 Jam 18:53:32
Korpri
21 Maret 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
29 Januari 2020 Jam 08:50:07
Pendidikan
18 Januari 2014 Jam 00:00:00
Agama