Mulai Tahun Ini Istilah Lulus UN Ditiadakan
SAMARINDA-Pengumuman nilai hasil Ujian Nasional (UN) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di Kaltim akan dilaksanakan serentak pada 20 Mei 2015. Namun demikian, penyebutan lulus atau tidak lulus bagi peserta ujian ditiadakan.
Istilah ini berlaku sejak tahun ajaran 2014-2015 sesuai Permendiknas 05/2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan UN dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau sederajat/SMA/MA/SMK atau sederajat dan sesuai peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 0031/P/BSNP/III/2015 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UN Tahun Ajaran 2014-2015.
“Jadi sejak tahun ini tidak ada istilah lulus dan tidak lulus. Artinya, nilai hasil ujian nasional peserta disampaikan sesuai hasil yang telah mereka laksanakan atau apa adanya, yang telah dijumlahkan dengan nilai ujian sekolah masing-masing,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Musyahrim di Samarinda, Rabu (13/5).
Berdasarkan Permendiknas tersebut, maka untuk peserta UN yang telah menerima nilai hasil ujian, jika ingin masuk perguruan tinggi tentu sesuai dengan standar nilai yang telah ditentukan masing-masing perguruan tinggi. Misal, di Universitas Mulawarman menetapkan standar nilai yang diterima 6.00, jika ada di bawah itu, tentu tidak bisa masuk atau mendaftar.
Artinya, dari istilah tersebut, maka seluruh peserta UN tetap dinyatakan lulus, tetapi nilainya yang mempengaruhi untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. “Semua itu ada kategori penilaiannya, yakni sangat baik, baik, kurang baik dan tidak baik. Jika memang standar nilai dari perguruan tinggi adalah diatas 5.50, apabila kurang dari nilai tersebut, maka peserta tersebut bisa mengulang ujian tahun selanjutnya agar nilai mereka lebih baik dari tahun ini,” jelasnya.
Sesuai keputusan Permendiknas tersebut, maka se-Indonesia dari jenjang pendidikan SD hingga SMA sederajat tidak ada istilah lulus atau tidak lulus. “Setelah pengumuman nilai hasil ujian peserta UN mendapatkan nilai dan ijazah bahwa mereka telah menyelesaikan pendidikan di jenjang tersebut, dengan lampiran nilai ujian yang telah diikuti, baik ujian nasional maupun ujian sekolah,” jelasnya.
Mengenai standar nilai ujian bagi calon siswa baru di Kaltim dari masing-masing jenjang, mulai dari SD-SMA sederajat ditentukan pemerintah kabupaten/kota, sementara untuk jenjang perguruan tinggi sesuai otonomi perguruan tinggi.
Peserta UN SMA sederajat yang siap menerima nilai hasil ujian sebanyak 40.107 peserta dari jumlah peserta yang terdaftar sebanyak 40.609 peserta se-Kaltim. (jay/sul/es/hmsprov)
/////Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak saat meninjau pelaksanaan UN di Samarinda. Mulai tahun ini tidak ada lagi istilah Lulus atau Tidak Lulus UN. (dok/humasprov)
04 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
04 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
15 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
23 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
17 April 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 November 2017 Jam 15:33:45
Pendidikan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
17 Desember 2022 Jam 22:35:26
Agenda Pemerintah
25 Maret 2019 Jam 18:20:33
Rapat Koordinasi Pemerintah
30 Oktober 2019 Jam 09:05:30
Rapat Koordinasi Pemerintah
06 Juni 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan
22 Maret 2020 Jam 22:27:26
Gubernur Kaltim