SAMARINDA – Keberadaan lokalisasi bagi wanita tuna susila merupakan upaya pemerintah untuk mengisolasi mereka guna memudahkan rehabilitasi. Namun hal itu bukan berarti negara melegalkan prostitusi.
“Konsep awal lokalisasi adalah isolasi untuk memudahkan pengawasan dan pembinaan dalam rangka rehabilitasi. Negara tidak pernah melegalkan prostitusi,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat H Bere Ali pada Rakornis Bidang Kesra se-Kaltim di Dinas Sosial, Kamis (25/2).
Namun keberadaan lokalisasi bagi wanita tuna susila itu dimanfaatkan orang tidak bertanggungjawab untuk dikomersialkan dan meraih keuntungan semata atau dengan kata lain menjadi korban perdagangan orang atau wanita.
Kedepan pemerintah secara bertahap akan mengurangi keberadaan lokalisasi dan para wanita tuna susila, melalui pembinaan dan pelatihan agar memiliki keterampilan berusaha. Program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah itu untuk pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), sehingga tercipta kemandirian ekonomi masyarakat.
“Lokalisasi prostitusi secara bertahap ditutup melalui pendekatan kemanusiaan dan terencana secara matang, sehingga para pelaku yang ada merasa terlindungi dan diberdayakan untuk peningkatan taraf hidupnya,” kata Bere Ali.
Sementara itu Direktur Rehabilitasi Tuna Sosial Kementerian Sosial Sonny Manalu menyebutkan jumlah lokalisasi di Kaltim terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Timur. “Di Jawa Timur sebelumnya terdapat 54 lokalisasi tetapi sudah ditutup 53 lokasi, berarti tinggal satu lokalisasi. Sementara Kaltim masih ada 31 lokalisasi dan jumlah ini harus dikurangi atau ditutup melalui pendekatan kemanusiaan,” ujar Sonny Manalu.
Dia meyakini upaya pemerintah untuk menciptakan Indonesia Bebas Prostitusi 2019 dengan menutup seluruh lokalisasi akan terwujud. Sebab, dalam kurun waktu 2-3 tahun lalu pemerintah telah menutup 68 dari 168 lokalisasi di Indonesia.
Namun demikian, agar terwujud tekad pemerintah itu sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah untuk menutup lokalisasi di daerah masing-masing.(yans/es/humasprov)
05 Juni 2013 Jam 00:00:00
Sosial
09 Maret 2023 Jam 14:24:32
Sosial
23 Desember 2013 Jam 00:00:00
Sosial
13 Desember 2019 Jam 13:46:59
Sosial
29 November 2016 Jam 00:00:00
Sosial
01 Mei 2018 Jam 02:23:01
Sosial
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
08 Januari 2016 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
09 Mei 2022 Jam 20:47:44
Informasi dan Komunikasi
22 November 2017 Jam 09:11:30
Kesehatan
15 April 2020 Jam 09:48:42
Kelautan dan Perikanan
24 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral