Kalimantan Timur
Negara Tidak Pernah Melegalkan Prostitusi

SAMARINDA – Keberadaan lokalisasi bagi wanita tuna susila merupakan upaya pemerintah untuk mengisolasi mereka guna memudahkan rehabilitasi. Namun hal itu bukan berarti negara melegalkan prostitusi.

“Konsep awal lokalisasi adalah isolasi untuk memudahkan pengawasan dan pembinaan dalam rangka rehabilitasi. Negara tidak pernah melegalkan prostitusi,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat H Bere Ali pada Rakornis Bidang Kesra se-Kaltim di Dinas Sosial, Kamis (25/2).

Namun keberadaan lokalisasi bagi wanita tuna susila itu dimanfaatkan orang tidak bertanggungjawab untuk dikomersialkan dan meraih keuntungan semata atau dengan kata lain menjadi korban perdagangan orang atau wanita.

Kedepan pemerintah secara bertahap akan mengurangi keberadaan lokalisasi dan para wanita tuna susila, melalui  pembinaan dan pelatihan agar memiliki keterampilan berusaha. Program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah itu untuk pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), sehingga tercipta kemandirian ekonomi masyarakat.

“Lokalisasi prostitusi secara bertahap ditutup melalui pendekatan kemanusiaan dan terencana secara matang, sehingga para pelaku yang ada merasa terlindungi dan diberdayakan untuk peningkatan taraf hidupnya,” kata Bere Ali.

Sementara itu Direktur Rehabilitasi Tuna Sosial Kementerian Sosial Sonny Manalu menyebutkan jumlah lokalisasi di Kaltim terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Timur. “Di Jawa Timur sebelumnya terdapat 54 lokalisasi tetapi sudah ditutup 53 lokasi, berarti tinggal satu lokalisasi. Sementara Kaltim masih ada 31 lokalisasi dan jumlah ini harus dikurangi atau ditutup melalui pendekatan kemanusiaan,” ujar Sonny Manalu.

Dia meyakini upaya pemerintah untuk menciptakan Indonesia Bebas Prostitusi 2019 dengan  menutup seluruh lokalisasi akan terwujud. Sebab, dalam kurun waktu 2-3 tahun lalu pemerintah telah menutup 68 dari 168 lokalisasi di Indonesia.

Namun demikian, agar terwujud tekad pemerintah itu sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah untuk menutup lokalisasi di daerah masing-masing.(yans/es/humasprov) 

Berita Terkait
Government Public Relation