Penerapan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015
SAMARINDA – Sejumlah nelayan di Kaltim perlu penyesuaian baik dari segi teknis penggunaan maupun waktu terhadap perubahan alat tangkap, seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Harus diakui penerapan peraturan tersebut, tidak serta merta langsung bisa dilakukan untuk nelayan di Kaltim, karena sejumlah nelayan di daerah ini masih terbiasa dengan alat tangkap trawls) dan seine nets.
“Meskipun telah dilakukan berbagai sosialisasi, termasuk Bimtek dan Diklat, kepada nelayan. Hingga kini masih ada sebagian nelayan Kaltim yang menggunakan pukat hela dan pukat tarik,” Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Bakri Rizal, di Samarinda, Selasa (27/10).
Dia mengatakan banyak nelayan yang kesulitan jika harus mengganti alat penangkapan ikan yang selama ini mereka miliki karena belum terbiasa dengan alat penangkapan yang baru.
Karena itu, perlu waktu sosialisasi untuk mengubah pola kerja dan pola pikir nelayan yang bertahun-tahun terbiasa menggunakan pukat jenis tersebut. Sehingga perlu waktu agar nelayan terbiasa dengan alat tangkap yang baru.
Diharapkan rencana penangguhan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan Permen tersebut, bisa dilakukan sebagai upaya memberikan waktu bagi para nelayan beradaptasi menggunakan alat tangkap yang baru.
Penangguhan penerapan Permen ini, diberlakukan hingga akhir tahun ini dan tahun depan, Permen tersebut akan diberlakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. “Setidaknya untuk tahun ini ada kepastian hukum bagi para nelayan, sehingga pengawas juga tidak bisa langsung melakukan sanksi. Tetapi tahun depan, tidak ada lagi alasan bagi nelayan untuk tetap menggunakan pukat hela dan pukat tarik,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim juga tengah melakukan upaya-upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan kelompok-kelompok nelayan di tiap-tiap kabupaten dan kota.
Hal ini berkaitan dengan rencana anggaran KKP 2016 dalam bentuk bantuan peralatan kepada nelayan, diantaranya berupa 3.500 kapal bagi kelompok nelayan di Indonesia dengan pesyaratan harus memiliki badan hukum, misalnya koperasi atau sejenisnya.
“Karena itulah, DKP Kaltim terus berupaya dalam hal peningkatan kapasitas kelembagaan bagi sejumlah kelompok nelayan di daeerah ini, sehingga dapat mengakses sejumlah bantuan dari pemerintah,” katanya.(aka/es/hmsporv).
15 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Januari 2017 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
31 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 April 2018 Jam 21:04:48
Even Olahraga
01 Oktober 2019 Jam 19:19:01
Pemerintahan
27 Januari 2022 Jam 18:49:00
Informasi dan Komunikasi
20 Mei 2019 Jam 23:40:05
Korpri