Kalimantan Timur
Nelayan Perlu Penyesuaian dengan Perubahan Alat Tangkap

Penerapan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015

 

SAMARINDA – Sejumlah nelayan di Kaltim perlu penyesuaian baik dari segi teknis penggunaan maupun waktu terhadap perubahan alat tangkap, seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

Harus diakui penerapan peraturan tersebut, tidak serta merta langsung bisa dilakukan untuk nelayan di Kaltim, karena sejumlah nelayan di daerah ini   masih terbiasa dengan alat tangkap trawls) dan seine nets.

“Meskipun telah dilakukan berbagai sosialisasi, termasuk Bimtek dan Diklat, kepada nelayan. Hingga kini masih ada sebagian nelayan  Kaltim yang menggunakan pukat hela  dan pukat tarik,” Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, Bakri Rizal, di Samarinda, Selasa (27/10).

Dia  mengatakan banyak nelayan yang kesulitan jika harus mengganti alat penangkapan ikan yang selama ini mereka miliki karena belum terbiasa dengan alat penangkapan yang baru.

Karena itu, perlu waktu sosialisasi  untuk mengubah pola kerja dan pola pikir nelayan yang  bertahun-tahun terbiasa menggunakan pukat jenis tersebut. Sehingga perlu waktu agar nelayan terbiasa dengan alat tangkap yang baru.

Diharapkan rencana penangguhan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan Permen tersebut, bisa dilakukan  sebagai upaya memberikan waktu bagi para nelayan beradaptasi menggunakan alat tangkap yang baru.

Penangguhan penerapan Permen ini, diberlakukan hingga akhir tahun ini dan tahun depan, Permen tersebut akan diberlakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. “Setidaknya untuk tahun ini ada kepastian hukum bagi para nelayan, sehingga pengawas juga tidak bisa langsung melakukan sanksi. Tetapi tahun depan, tidak ada lagi alasan  bagi nelayan untuk tetap menggunakan pukat hela dan pukat tarik,” tegasnya.

Selain itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim juga tengah melakukan upaya-upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan kelompok-kelompok nelayan di tiap-tiap kabupaten dan kota.

Hal ini berkaitan dengan rencana anggaran KKP 2016  dalam bentuk bantuan peralatan kepada nelayan, diantaranya berupa  3.500 kapal bagi kelompok nelayan di Indonesia dengan pesyaratan harus memiliki badan hukum, misalnya koperasi atau sejenisnya.

  “Karena itulah, DKP Kaltim terus berupaya dalam hal peningkatan kapasitas kelembagaan bagi sejumlah kelompok nelayan di daeerah ini, sehingga dapat mengakses sejumlah bantuan dari pemerintah,” katanya.(aka/es/hmsporv).

Berita Terkait
Government Public Relation