Kalimantan Timur
Nilai Tukar Petani Kaltim Meningkat

 

SAMARINDA - Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim merilis data Nilai Tukar Petani (NTP) pada September 2016 mengalami peningkatan sebesar 0,51 persen dibanding bulan sebelumnya. Dari 98,14 persen pada Agustus menjadi sebesar 98,65 persen pada September 2016.

Sedangkan, untuk NTP per subsektor di Kaltim yakni Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) tercatat sebesar 97 persen. Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 92,04 persen, Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 100,44 persen, Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) 104,35 persen dan Nilai Tukar Petani Perikanan (NTPN) 100,68 persen.

Dalam perkembangannya NTP Kaltim menurut subsektor pada September 2016 telah terjadi penurunan pada 1 subsektor yaitu subsektor NTPR sebesar 0,41 persen. Dari 100,85 persen pada Agustus menjadi 100,44 persen pada September. Sedangkan untuk 4 subsektor lainnya mengalami peningkatan yakni subsektor NTPP sebesar 1,45 persen, NTPH sebesar 0,25 persen, NTPT sebesar 1,19 persen dan subsektor NTPN sebesar 0,16 persen.

Kepala BPS Kaltim Habibullah melalui Kepala Bidang Statistik Distribusi Siti Farisyah Yana di BPS Kaltim pada Senin (3/10) menyampaikan bahwa peningkatan NTP Kaltim sebesar 0,51 persen dipengaruhi oleh indeks harga yang diterima petani yang mengalami peningkatan sebesar 0,72 persen. Sementara indeks harga yang dibayar petani hanya mengalami peningkatan sebesar 0,21 persen.

"Kenaikan angka tersebut merupakan salah satu indikator terjadinya peningkatan kesejahteraan petani di suatu wilayah. Semakin tinggi NTP, maka tingkat kehidupan petani semakin sejahtera karena NTP ini diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani," katanya.

Terkait indeks harga yang diterima petani, Farisyah Yana menyebutkan indeks harga yang diterima petani sebesar 121,29 persen pada September atau mengalami peningkatan sebesar 0,77 persen dari Agustus 2016 yang mencapai sebesar 120,42 persen.

"Sedangkan, untuk indeks harga yang dibayar petani sebesar 122,96 persen atau mengalami peningkatan 0,25 persen bila dibandingkan pada Agustus sebesar 122,71 persen. Peningkatan pada indeks dibayar petani dipengaruhi oleh peningkatan pada indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,19 persen dan peningkatan pada indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) sebesar 0,25 persen," katanya. (rus/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation